Sukses

Mengenal SLIK OJK, Fungsi, dan Cara Cek Secara Online

SLIK OJK merupakan pengganti BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID).

Liputan6.com, Jakarta SLIK OJK adalah istilah yang mungkin belum dipahami oleh sebagian orang. SLIK OJK berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman. Masyarakat yang mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit biasanya tidak asing lagi dengan SLIK OJK ini.

SLIK OJK merupakan pengganti dari BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID). Sebelum tahun 2018, sistem ini dikenal dengan istilah BI Checking dan sejak Januari 2018 sistem BI Checking tersebut berubah menjadi SLIK OJK.

SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, yaitu sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK OJK ini biasanya digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, hingga meningkatkan disiplin industri keuangan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari laman resmi OJK dan berbagai sumber lainnya, Kamis (24/8/2023) tentang SLIK OJK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal SLIK OJK dan Fungsinya

SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK bisa dimanfaatkan untuk memperlancar tujuan badan OJK ketika melakukan suatu proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan.

SLIK OJK adalah sistem informasi yang dapat digunakan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

OJK sebagai salah satu Lembaga Keuangan di Indonesia bertugas dalam mengatur dan mengawasi sistem keuangan yang terintegrasi ini, yang secara efektif dijalankan per tanggal 1 Januari 2018. Adapun layanan untuk mengakses informasi riwayat kredit sudah tidak lagi menggunakan BI Checking, akan tetapi menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh OJK. SLIK OJK adalah salah satu layanan untuk mengetahui status atau riwayat kredit debitur yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu penilaian kelayakan pengajuan kredit. 

3 dari 4 halaman

Cara Cek SLIK OJK Secara Online

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

Cara cek SLIK OJK secara online yaitu sebagai berikut:

  1. Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
  2. Kemudian, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK,
  3. Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman yang muncul dan klik "Selanjutnya".
  4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan. Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.
  5. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
  6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
  7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
  8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
  9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, atau WA: 081-157-157-157
4 dari 4 halaman

Dokumen Persyaratan pada iDeb

Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain:

Debitur Perseorangan:

  1. KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

Debitur Badan Usaha:

  1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  2. NPWP badan usaha;
  3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
  4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Debitur yang meninggal dunia:

  1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.