Sukses

Cara Ubah Status Hitam di PeduliLindungi Jadi Hijau, Bisa Tanpa Tes PCR

Status warna hitam di PeduliLindungi artinya tidak boleh bepergian ke tempat umum.

Liputan6.com, Jakarta Status warna hitam di PeduliLindungi memiliki arti tidak boleh bepergian ke tempat umum. Alasannya, pemilik status tengah positif COVID-19 kurang dari 10 hari, telah melakukan riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari, dan baru tiba dari luar negeri.

Lalu bagaimana cara ubah status hitam di PeduliLindungi jadi hijau agar bisa bepergian ke tempat umum? Proses cara ubah status hitam di PeduliLindungi jadi hijau bisa dilakukan dengan tes PCR atau Antigen serta tanpa tes PCR.

Penting dipahami, ada ketentuan waktu yang harus dipenuhi peserta melakukan tes PCR atau antigen setelah hasil lab keluar, tidak bisa sesuai keinginan. Apabila ingin mengubah warna tanpa tes PCR, peserta wajib menyelesaikan maksimal waktu karantina atau isolasi mandiri setelah dinyatakan positif atau terdata sebagai kontak erat COVID-19.

Ketentuan diberlakukan sejak 22 Februari 2022. Berikut Liputan6.com ulas cara ubah status hitam di PeduliLindungi jadi hijau dengan tes PCR dan tanpa tes PCR, lengkap arti status warna di PeduliLindungi melansir dari situs website resminya, Jumat (4/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Ubah Status Hitam di Pedulilindungi Jadi Hijau dengan Tes PCR

Memahami cara ubah status hitam di PeduliLindungi jadi hijau pertama adalah melakukan tes PCR. Tes PCR untuk ubah status hitam di PeduliLindungi dilakukan paling cepat H+5 setelah terkonfirmasi positif sebanyak 1 kali. Bagaimana detail cara ubah status hitam tersebut?

1. Kasus Positif COVID-19

Cara ubah status hitam di PeduliLindungi jadi hijau pada pasien positif bisa dilakukan dengan tes PCR dan akan berhasil apabila hasilnya negatif. Itu artinya pasien dianggap sembuh dan status warna di PeduliLindungi akan kembali seperti semula.

2. Kasus Kontak Erat COVID-19

Cara ubah status hitam di PeduliLindungi jadi hijau pada kasus kontak erat, bisa dilakukan dengan tes antigen atau PCR. Prosesnya lebih singkat, akan berhasil berubah warna menjadi hijau apabila hasilnya negatif sejak tes pada H+0 (entry test hari ke-1) dan bisa melakukannya pada H+4 (exist test hari ke-5). Itu artinya pasien dianggap bebas COVID-19 dan status warna di PeduliLindungi akan kembali seperti semula.

3. Kedatangan Luar Negeri

Cara ubah status hitam di PeduliLindungi jadi hijau pada kedatangan luar negeri, bisa dilakukan dengan tes PCR. Tes dilakukan pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina, statusnya akan berubah apabila hasilnya negatif. Itu artinya pasien dianggap bebas COVID-19 dan status warna di PeduliLindungi akan kembali seperti semula.

3 dari 5 halaman

Cara Ubah Status Hitam di Pedulilindungi Jadi Hijau Tanpa Tes PCR

Memahami cara ubah status hitam di PeduliLindungi jadi hijau kedua adalah tanpa melakukan tes PCR. Proses cara ubah status hitam di PeduliLindungi yang dimaksudkan adalah menyelesaikan waktu maksimal untuk karantina mandiri. Bagaimana detail cara ubah status hitam tersebut?

1. Kasus Positif COVID-19

Cara ubah status hitam di PeduliLindungi jadi hijau pada pasien positif bisa dilakukan dengan tanpa tes PCR atau tes ulang, apabila pasien sudah melakukan isolasi selama H+10 sejak terkonfirmasi positif. Itu artinya pasien dianggap sembuh dan status warna di PeduliLindungi akan kembali seperti semula.

2. Kasus Kontak Erat COVID-19

Apakah bisa tanpa tes Antigen atau PCR? Cara ubah status hitam di PeduliLindungi jadi hijau pada kasus kontak erat bisa dilakukan dengan tanpa tes PCR atau tes ulang. Tepatnya apabila pasien sudah melakukan isolasi selama H+14 sejak pasien kontak erat terdata. Itu artinya pasien dianggap bebas COVID-19 dan status warna di PeduliLindungi akan kembali seperti semula.

Perhatikan baik-baik, apabila bukan termasuk kriteria pasien positif, kontak erat, dan kedatangan dari luar negeri tetapi status di PeduliLindungi berwarna hitam, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email di alamat sertifikat@pedulilindungi.id.

4 dari 5 halaman

Contoh Perhitungannya

Hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif

02 Februari H+1 positif

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif

05 Februari H+4 positif

06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama

07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

08 Februari H+7 positif

09 Februari H+8 positif

10 Februari H+9 positif

11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai

5 dari 5 halaman

Arti Status Warna di PeduliLindungi

1. Hijau

Arti status warna hijau di PeduliLindungi adalah dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.

- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.

- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.

- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Perhatikan, apabila hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, cek apakah laboratorium pemeriksa COVID-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

- PCR di litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-COVID-19/

- Antigen di infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, bisa menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes COVID-19.

2. Kuning

Arti status warna kuning di PeduliLindungi adalah dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).

- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.

- Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

3. Merah

Arti status warna merah di PeduliLindungi adalah tidak dapat bepergian ke tempat umum. Ini karena termasuk kriteria yang belum vaksinasi COVID-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Jika sudah divaksinasi, tetapi status warna di PeduliLindungi masih merah, pastikan data identitas (NIK atau No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.

4. Hitam

Arti status warna hitam di PeduliLindungi adalah tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari.

- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.

- Baru tiba dari luar negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.