Sukses

Syarat Naik KRL Terbaru Jabodetabek dan Jogja-Solo, Perhatikan untuk Anak

Selama PPKM, ada sejumlah penyesuaian operasional yang dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Syarat naik KRL terbaru penting diketahui pengguna setia transportasi ini. KRL menjadi salah satu andalan transportasi umum yang cepat dan murah. Selama PPKM, ada sejumlah penyesuaian operasional yang dilakukan.

Penyesuaian ini terkadang berubah sesuai dengan pembaruan aturan PPKM. Pada periode PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021, ada sejumlah perubahan syarat naik KRL. Perubahan ini, terutama berfokus pada aturan untuk anak di bawah 12 tahun.

Syarat naik KRL terbaru disesuaikan berdasarkan peraturan Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut syarat naik KRL terbaru, dirangkum Liputan6.com dari situs resmi KRL, Senin(25/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Wajib vaksin

Syarat naik KRL terbaru yang paling penting adalah wajib vaksin. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto di gawai. Saat menunjukkan kartu vaksin ke petugas, pastikan juga menunjukkan KTP sebagai verifikasi.

3 dari 8 halaman

Syarat untuk anak di bawah 12 tahun

Syarat naik KRL terbaru selanjutnya adalah berlaku untuk anak. Saat ini anak di bawah 12 tahun sudah boleh menggunakan KRL dengan syarat yang ketat. Anak di bawa 12 tahun yang belum vaksin tetap dapat menggunakan KRL. Selain itu, anak wajib didampingi orang tua.

Untuk anak di bawah 5 tahun hingga saat ini belum diperbolehkan naik KRL. Aturan ini tidak berubah dari aturan yang dulu. Anak di bawah 5 tahun dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.

4 dari 8 halaman

Syarat untuk lansia

Salah satu syarat naik KRL untuk lansia yang perlu diperhatikan adalah jadwal keberangkatan. Lansia di atas 60 tahun diperbolehkan untuk naik KRL mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Jam ini dianggap di luar jam sibuk. Langkah ini untuk menghindarkan lansia dari risiko kontak dengan kerumunan.

Bagi lansia yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan medis atau yang menjadi penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Syarat ini juga berlaku untuk semua pengguna KRL.

5 dari 8 halaman

Berlaku untuk semua wilayah operasional

Syarat naik KRL terbaru ini berlaku untuk seluruh wilayah operasional KRL dan KA lokal. Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.

KAI Commuter mengoperasikan 999 perjalanan KRL jabodetabek per harinya mulai 17 Oktober ini yang sebelumnya sebanyak 994 perjalanan. Sedangkan waktu operasional tetap berjalan normal mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB tiap harinya. Untuk KRL Yogyakarta – Solo saat ini KAI Commuter mengoperasikan 20 perjalanan dengan waktu operasional 05:00 – 18:30 WIB. Sementara KA Lokal Rangkasbitung – Merak PP beroperasi pukul 04:50 – 21:25 WIB dengan 14 perjalanan per hari; dan KA Pramabanan Ekspres melayani pengguna pukul 05:15 – 17:35 WIB dengan 8 perjalanan setiap harinya.

6 dari 8 halaman

Kapasitas

Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta – Solo masih berlaku yaitu 32% sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA Lokal Kapasitas yang diizinkan tetap 50%. Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun tertama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan.

Untuk itu KAI Commuter menghimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja , maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access.

7 dari 8 halaman

Protokol kesehatan

Syarat selanjutnya adalah tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat di kereta penumpang tidak diperbolehkan untuk berbicara. KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

8 dari 8 halaman

Peningkatan penumpang KRL

Berdasarkan keterangan KAI Commuter, selama pelonggaran PPKM, terjadi peningkatan penumpang KRL. Dari data KAI Commuter, tren volume pengguna KRL Jabodetabek beberapa mulai meningkat. Pada Bulan SOktober ini, volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per hari naik sebesar 21% menjadi sebanyak 341.945 pengguna per hari. Sedangkan untuk rata-rata volume pengguna pada hari kerja Bulan Oktober ini sebanyak 385.447 pengguna, sementara rata-rata volume pengguna pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur hanya 262.190 pengguna.

Untuk KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP sejak beroperasi kembali pada Oktober ini, rata-rata volume penggunanya adalah 1.847 pengguna per hari. Sementara itu pengguna KRL Yogyakarta-Solo dan KA Lokal Prambanan Ekapres (Prameks) mulai meningkat. Volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo per hari pada Bulan Oktober ini naik sebesar 56% atau menjadi rata-rata 5.488 pengguna per hari. Sedangkan untuk rata-rata per hari volume pengguna KA Lokal Prameks naik sebesar 47% dari rata-rata 721 pengguna per hari pada Bulan September menjadi 1.061 pengguna per hari pada Bulan Oktober ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.