Sukses

Cara Menghitung Bunga Deposito dan Rumusnya, Cocok untuk Investasi

Cara menghitung bunga deposito dan rumus untuk mengetahui keuntungan, pajak, dan pengembalian deposito.

Liputan6.com, Jakarta Memahami cara menghitung bunga deposito dan rumusnya, penting agar paham keuntungan sebenarnya. Deposito adalah produk simpanan bank yang hanya bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu, artinya tidak bebas diambil.

Cara menghitung bunga deposito dan rumusnya, bukan hanya untuk mengetahui keuntungan. Melainkan sekaligus pajak deposito dan pengembalian deposito. Aturan dari cara menghitung bunga deposito adalah ada pajak bila deposito nasabah di atas 7.5 juta rupiah, presentasenya 20 persen.

Deposito dianggap cocok untuk para pemula yang ingin memilih instrumen investasi karena minim risiko. Suku bunga yang didapatkan dari deposito relatif tinggi. Akan tetapi, bunga yang bisa didapatkan tetap disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank.

Berikut Liputan6.com ulas cara menghitung bunga deposito dan rumusnya dari berbagai sumber, Sabtu (10/4/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Mengenal Deposito

Deposito adalah salah satu produk simpanan bank yang ditawarkan oleh masyarakat. Deposito merupakan produk penyimpanan uang di bank di mana penarikan hanya dapat dilakukan setelah melewati jangka waktu tertentu.

Hal ini dapat diartikan, uang di deposito tidak dapat bebas di ambil. Ketentuannya adalah simpanan deposito dapat dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lalu bagaimana cara menghitung bunga deposito dan rumusnya?

Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan jatuh temponya. Jatuh tempo deposito memiliki kurun waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan. Dalam jangka waktu ini nasabah tidak dapat menarik uangnya sebelum tanggal jatuh tempinya.

Bila nasabah hendak mengambil uang tersebut sebelum masuk jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalty sesuai dengan kebijakan bank. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis melalui sistem ARO (Automatic Roll Over).

Deposito terdiri dari tiga jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, dan Deposito On-Call. Deposito adalah memiliki beberapa keuntungan dibanding dengan produk investasi lainnya. Suku bunga yang didapatkan dari deposito relatif lebih tinggi dibanding dengan jenis tabungan lainnya.

Bunga yang didapat tergantung kebijakan bank masing-masing. Inilah yang menjadikan cara menghitung bunga deposito dan rumusnya penting diketahui. Deposito dianggap cocok untuk para pemula yang ingin memilih instrumen investasi karena minim risiko.

3 dari 7 halaman

Cara Menghitung Bunga Deposito dan Rumusnya

Ketika investasi deposito, nasabah akan mendapatkan keuntungan dari suku bunga. Nilai suku bunga deposito adalah berbanding lurus dengan dana deposito yang disimpan. Jadi, semakin besar dana deposito yang dimiliki, maka akan semakin besar pula bunga yang akan didapat.

Berikut ini cara menghitung bunga deposito dan rumusnya:

Cara menghitung bunga deposito dan rumus dari  Keuntungan Bunga Deposito = (suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x jumlah hari menyimpan uang)/365

Cara menghitung bunga deposito dan rumus dari Pajak Deposito = tarif pajak x bunga deposito

Cara menghitung bunga deposito dan rumus dari Pengembalian Deposito = nominal investasi + (keuntungan bunga deposito - pajak deposito).

Keuntungan bunga tersebut akan terkena potongan pajak dengan jumlah tertentu. Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Pajak akan dikenakan bila deposito nasabah di atas 7.5 juta rupiah, persentase pajak yang akan dikenakan adalah 20 persen.

Pajak bunga deposito sudah tertuang pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI

2. KMK-51/kmk.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI

3. SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000.

4 dari 7 halaman

Cara Menghitung Bunga Deposito dan Rumusnya di Atas 7.5 Juta

Misal ingin menginvestasikan dana sebesar 36 juta dalam jangka waktu 12 bulan Besaran bunga yang akan ditetapkan 7,5 persen selama 12 bulan. Cara menghitung bunga deposito dan rumusnya adalah jumlah yang disimpan dikali bunga per tahun dikali 80 persen jangka waktu.

Angka 80 persen merupakan persentase keuntungan yang didapat setelah dipotong persentase pajak 20 persen. Oleh karena suku bunga tenor 12 bulan adalah 7.5 persen, maka dana yang disimpan harus dikurangi 20 persen dari 7.5 persen sehingga didapatkan 1,5 persen dari nilai simpanan tersebut.

Hasil akhir yang didapat untuk bunga riilnya adalah 6 persen untuk bunga simpanan di atas 7.5 juta. Kemudian cukup hitung berapa bunga riil yang akan didapat. Begini cara menghitung bunga deposito dan rumusnya:

Bunga deposito = jumlah deposito x (bunga pertahun x80%) x jangka waktu

Bunga deposito = Rp 36 juta x 6 persen : 12 bulan.

Hasilnya adalah Rp 225 ribu per bulan. Nilai Rp 225 ribu per bulan dikali 12 bulan. Maka, jumlah keuntungan yang didapat adalah Rp 2,7 juta per tahun.

5 dari 7 halaman

Cara Menghitung Bunga Deposito dan Rumusnya di Bawah 7.5 Juta

Untuk suku bunga di bawah 7.5 Juta, hitungannya akan lebih mudah. Misal ingin memiliki tabungan 6 juta dan mengambil jangka waktu deposito 6 bulan. Bunga yang ditetapkan adalah 5 persen dari total dana. Untuk cara menghitung bunga deposito dan rumusnya:

Jumlah uang simpanan x bunga per tahun x jangka waktu deposito.

Pada contoh cara menghitung bunga deposito dan rumusnya di atas, perhitungannya adalah Rp 6 juta x 5 persen x 8.

Hasilnya adalah Rp 1,8 juta. Kurang lebih begitulah perhitungan bunga deposito yang akan didapatkan di akhir masa deposito.

6 dari 7 halaman

Cara Menghitung Bunga Deposito dan Rumusnya untuk Rp 100 Juta

Contohnya, Anda akan dikenai pajak sebesar 5 persen (ketetapan bank) tiap tahunnya saat memiliki tabungan sebanyak Rp 100 juta. Maka perhitungannya sebagai berikut.

Bunga deposito per tahun = Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000

Bunga deposito per bulan = Rp 5.000.000 : 12 bulan = Rp 416.667 per bulan

Pajak bunga deposito per bulan = Rp 416.667 x 20% = Rp 83.333 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp 83.333 x 12 bulan = Rp 999.996 

Namun, perhitungan ini akan berbeda kalau Anda punya tabungan sebesar Rp 50 juta.

Penghitungannya bisa dilakukan seperti rincian berikut ini.

Bunga deposito per tahun = Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000

Bunga deposito per bulan = Rp 2.500.000 : 12 bulan = Rp 208.333

Pajak bunga deposito per bulan = Rp 208.333 x 20% = Rp 41.666 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp41.666 x 12 bulan = Rp499.992 

Melihat skema perhitungan di atas dapat disimpulkan makin besar bunga deposito maka makin tinggi pajaknya.

Dan juga, kalau jumlah tabunganmu makin banyak makan akan diikuti dengan tingginya suku bunga.

Tak hanya pajak bunga, lakukan cara ini untuk menghitung suku bunga untuk tabungan sejumlah Rp 100 juta.

Suku bunga per bulan = Rp 416.667 – Rp 83.333 = Rp 333.334

Suku bunga per tahun = Rp 5.000.000 – Rp 999.996 = Rp 4.000.00

Inilah suku bunga untuk tabungan sebesar Rp 50 juta. Dengan uang sebesar ini, kamu bisa dapat keuntungan sebesar Rp 166.666 tiap bulannya atau plus suku bunga per tahun sebanyak Rp 2.000.008.

Suku bunga per bulan = Rp 208.333 – Rp 41.667 = Rp 166.666

Suku bunga per tahun = Rp 2.500.000 – Rp 499.992 = Rp 2.000.008 

7 dari 7 halaman

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta nasabah untuk memperhatikan beberapa hal berikut terkait dengan deposito.

1. Pastikan Anda menerima bilyet atau surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).

2. Ketika jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito, sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.

3. Ketika pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.

4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku, serta pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini