Sukses

8 Alasan Gugatan Cerai yang Diterima Hakim, Ketahui Juga Penyebab Permohonan Ditolak

Berikut adalah sejumlah alasan yang diakui pengadilan untuk mengajukan gugatan cerai.

Liputan6.com, Jakarta Kehidupan rumah tangga memang tidak selalu berjalan mulus. Ada saja tantangan dan masalah yang harus dihadapi suami istri sebagai pasangan agar kehidupan rumah tangga terus berjalan dengan baik.

Hanya saja, kadang ada suatu masalah yang membuat salah satu atau kedua belah pihak merasa tidak bisa melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka, sehingga terpaksa untuk memilih solusi terakhir yakni perceraian. Meski memilih perceraian pun prosesnya tidak mudah, dan tidak selalu dipenuhi oleh hakim.

Misalnya dalam kasus seorang istri yang mengajukan gugat cerai, tidak semua alasan bisa diterima oleh hakim, sehingga hakim dapat memutuskan pasangan suami istri bercerai. Keputusan hakim dalam menerima atau menolak gugatan cerai dipengaruhi oleh alasan-alasan yang mendorong seorang istri mengajukan gugatan cerai.

Bahkan jika alasan istri mengajukan gugat cerai merupakan alasan yang sah sesuai hukum, hal itu pun masih harus dibuktikan di persidangan. Lalu alasan seperti apa yang akan membuat gugatan cerai diterima dan dikabulkan oleh hakim? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (29/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Gugatan Cerai Dikabulkan Hakim

Alasan cerai menjadi salah satu hal penting bagi seseorang yang mengajukan gugatan cerai. Bahkan dalam proses persidangan, hal ini akan menjadi salah satu hal yang dibahas sebagai bahan pertimbangan oleh hakim apakah gugatan cerai dikabulkan atau ditolak.

Selain berdasarkan alasan seseorang mengajukan gugatan cerai, gugatan cerai bisa saja dikabulkan atau ditolak tergantung juga pada bukti yang diberikan selama persidangan. Jika dikabulkan maka, Anda akan mendapatkan bukti cerai atau akta cerai.

Ada sejumlah alasan umum yang dapat membuat gugatan cerai dikabulkan oleh hakim jika hal itu terbukti. Alasan-alasan ini sebenarnya telah dijelaskan secara rini dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksananya.

Berikut adalah sejumlah alasan gugatan cerai yang dapat diterima oleh hakim:

1. Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, atau madat yang tidak bisa dihentikan

Jika salah satu pihak dari suami atau istri melakukan kebiasaan buruk seperti zina, mabuk-mabukan, judi, madat, yang mana kebiasaan tersebut tidak bisa dihentikan sehingga mengganggu kelangsungan kehidupan berumah tangga, maka Anda bisa menggunakan alasan tersebut untuk mengajukan gugatan cerai.

2. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan

Alasan lain yang bisa digunakan untuk mengajukan gugatan cerai adalah jika salah satu pihak melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan di dalam rumah tangga. Alasan ini biasanya cukup banyak ditemukan dalam alasan cerai yang diterima hakim. Namun Anda juga perlu memberikan bukti sah yang membuktikan bahwa sudah terjadi KDRT.

3. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah

Jika salah satu dari suami atau istri meninggalkan pasangannya tanpa izin bahkan hingga tanpa kabar selama 2 tahun berturut-turut, hal itu bisa digunakan sebagai alasan yang kuat untuk mengajukan gugatan cerai.

4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih

Jika salah satu pihak, suami atau istri, mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih, maka hal itu dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan gugatan cerai. Ini karena, menjalani hukuman selama 5 tahun membuat seorang suami atau istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga salah satu pihak berhak mengajukan gugatan cerai.

5. Cacat badan yang membuat salah satu pihak tidak bisa menjalankan kewajibannya

Jika salah satu pihak mengalami cacat badan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami atau istri, makan hal itu bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan cerai tanpa bantuan pengacara.

6. Terjadi perselisihan terus-menerus

Pertengkaran dan perselisihan merupakan hal yang biasa terjadi dalam rumah tangga. Hanya saja jika hal itu terjadi secara terus-menerus dan sudah tidak ada solusi lagi untuk menghentikannya sehingga tidak ada harapan lagi untuk menciptakan keluarga yang rukun, maka hal itu bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan cerai. Namun perlu diketahui juga bahwa perlu ada bukti sah yang menunjukkan terjadinya pertengkaran atau perselisihan tersebut.

3 dari 4 halaman

Alasan Cerai yang Diterima Hakim Khusus yang Beragama Islam

Selain alasan-alasan yang sudah dijelaskan di atas, masih ada da alasan lagi yang akan membuat suatu gugatan cerai akan dikabulkan oleh hakim. Namun alasan ini hanya berlaku oleh pasangan yang beragama Islam. Berikut adalah dua alasan yang dapat membuat gugatan cerai diterima hakim khusus untuk yang beragama Islam:

7. Murtad

Jika salah satu pihak memutuskan untuk meninggalkan agama Islam atau murtad, maka hal tersebut bisa dijadikan alasan cerai yang diterima hakim.

8. Suami melanggar taklik-talak

Ketika suami melanggar sighat taklik-talak, hal itu juga menjadi salah satu alasan yang dapat disampaikan pada hakim. Suami yang melanggar shigat taklik talak maksudnya adalah suami yang melanggar point-point dalam sighat taklik talak yang dapat dilihat dalam buku nikah (bagian belakang) yang terdiri dari:

  1. Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. Tidak memberikan nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
  3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya; atau
  4. Membiarkan (tidak memperdulikan istri Saya 6 (enam) bulan lamanya;

Suami yang melakukan atau melanggar point-point di atas, maka secara hukum istri bisa menggugat cerai suaminya karena melanggar taklik talak.

4 dari 4 halaman

Penyebab Perceraian Ditolak Hakim

Tidak semua gugatan cerai selalu diterima oleh hakim. Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan gugatan cerai ditolak. Beberapa alasan umum yang dapat menyebabkan penolakan gugatan cerai meliputi:

1. Kekurangan bukti yang memadai.

Untuk mengajukan gugatan cerai, biasanya diperlukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim yang diajukan. Jika pihak yang mengajukan gugatan gagal menyediakan bukti yang memadai atau tidak dapat membuktikan klaim yang mereka ajukan, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.

2. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan hukum

Setiap yurisdiksi memiliki persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan cerai. Misalnya, ada persyaratan mengenai tempat tinggal atau masa tinggal di wilayah tertentu sebelum mengajukan gugatan cerai. Jika persyaratan semacam itu tidak dipenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan.

3. Kecocokan tidak memadai

Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat menolak gugatan cerai jika mereka menganggap bahwa pasangan tersebut masih memiliki peluang untuk memperbaiki hubungan mereka atau mencari penyelesaian alternatif, seperti terapi pernikahan atau mediasi. Pengadilan mungkin memerintahkan pasangan untuk mencoba penyelesaian alternatif sebelum mempertimbangkan gugatan cerai.

4. Kehendak bersama untuk melanjutkan pernikahan

Jika kedua pasangan masih bersedia untuk melanjutkan pernikahan dan menyatakan keinginan mereka untuk mencoba memperbaiki hubungan mereka, pengadilan dapat menolak gugatan cerai.

5. Kekuatan hukum yang salah atau lemah

Pengadilan agama dapat menolak gugatan cerai jika dasar hukum yang digunakan tidak sesuai atau lemah. Misalnya, jika dasar gugatan berdasarkan alasan yang tidak diakui oleh hukum atau jika klaim yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.

Dalam setiap kasus, keputusan akhir apakah menerima atau menolak gugatan cerai berada di tangan hakim. Hakim akan mempertimbangkan bukti, argumen, dan hukum yang relevan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Penting untuk dicatat bahwa proses hukum dapat bervariasi antara yurisdiksi yang berbeda, dan keputusan hakim dalam satu kasus tidak selalu mencerminkan hasil yang sama dalam kasus lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.