Sukses

Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Simak Penjelasannya

Kurban sapi untuk tujuh orang, boleh kurang dari tujuh orang termasuk kurban sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Kurban sapi untuk berapa orang? Ibadah kurban sapi dapat dilaksanakan untuk maksimal tujuh orang. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW memerintahkan untuk patungan dalam kurban sapi sebagaimana patungan kurban unta.

Setiap tujuh orang berserikat dalam satu ekor sapi tersebut. Namun, aturan lain dari kurban sapi untuk berapa orang juga penting dicatat, bahwa kurban sapi sejatinya dapat dilaksanakan oleh kurang dari tujuh orang atau bahkan hanya oleh satu orang saja.

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), ia berkata: “Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, kemudian datanglah hari raya Adha, lalu kami berpatungan menyembelih lembu untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1501)

Tidak ada larangan syariat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan kurban sapi dalam jumlah yang lebih sedikit. Jika satu orang ingin melaksanakan kurban sapi sendirian, itu juga diperbolehkan selama ia mampu memenuhi syarat-syarat kurban yang diwajibkan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang kurban sapi untuk berapa orang di hari raya Idul Adha, Rabu (17/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kurban Sapi 7 Orang

Kurban sapi adalah salah satu bentuk ibadah sunnah muakkad (mendekati wajib) yang dilakukan oleh umat Islam pada 10-13 bulan Dzulhijjah, khususnya saat perayaan Idul Adha. Ibadah kurban ini merupakan ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu melakukannya. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam buku berjudul Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Wahbah Az Zuhaili.

Dalam buku berjudul Antara Pekurban, Panitia, dan Tukang Jagal oleh Ahmad Zarkasih, menurut Al-Qur’an, hewan yang dikurbankan adalah jenis hewan al-An’am. Ahli fiqih menyebutkan bahwa hewan al-An’am mencakup unta, sapi, dan kambing.

Hewan-hewan al-An’am ini dinamakan demikian karena banyak nikmat Allah yang bisa diperoleh dari hewan-hewan tersebut, seperti daging, susu, kain, bulu, dan lain-lain. Selain itu, jumhur ulama sepakat bahwa hewan kurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing.

Sementara menurut mazhab Maliki, hewan kurban yang utama adalah kambing jantan, domba lebih utama daripada kambing bandot, kemudian sapi, lalu unta. Kurban kambing umumnya dilakukan untuk satu orang. Tetapi, kurban sapi untuk berapa orang?

Kurban sapi boleh diniatkan untuk tujuh orang. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

“Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor sapi tersebut.” (HR. Muslim)

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan untuk patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang berserikat dalam satu ekor sapi tersebut. Oleh karena itu, kurban sapi untuk berapa orang, jawabannya bisa untuk tujuh orang.

3 dari 3 halaman

Boleh Kurang dari Tujuh Orang atau Satu Orang

Bagaimana jika pertanyaan kurban sapi untuk berapa orang diubah menjadi bolehkan kurban sapi dilakukan oleh kurang dari tujuh orang? Jawabannya adalah, mayoritas jumhur ulama sepakat bahwa, jika kurang dari tujuh orang yang melaksanakan kurban sapi, hal itu tidak masalah.

Diriwayatkan pula dari Jabir bin Abdillah bahwa pada tahun Hudaibiyah, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersama-sama dengan umat Islam menyembelih kurban berupa seekor unta dan seekor sapi.

“Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123)

Meskipun dalam beberapa sumber informasi disebutkan bahwa kurban sapi sebaiknya dilakukan oleh tujuh orang, namun sebenarnya boleh juga untuk melaksanakan kurban sapi hanya untuk satu orang.

Menurut buku berjudul Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Wahbah Az Zuhaili, kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang dianjurkan bagi yang mampu. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki kemampuan dan niat yang tulus, ia dapat melaksanakan kurban sapi sendiri.

Oleh karena itu, jika ada seorang individu yang ingin melaksanakan kurban sapi untuk dirinya sendiri, maka dapat melakukannya karena tidak ada larangan syariat yang menghalanginya. Tanamkan niat yang tulus dan pastikan memenuhi syarat sebagai orang yang mampu, kurban sapi dapat dilaksanakan untuk satu orang.

Dalam buku berjudul Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafiiy oleh Muhammad Ajib, begini bacaan niat kurban sapi untuk tujuh orang, kurang dari tujuh orang, maupun sendiri:

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ مِنْكَ هَذَا عَنِّي

“Bismillahi allahumma wallahu akbar allahumma minka hadza ‘anni.”

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, karunia ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah kurban ini dariku."

Ketika berkurban di hari raya Idul Adha, dianjurkan pula untuk membaca doa “Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.