Sukses

Salah Satu Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM adalah Penyalahgunaan Kekuasaan

Faktor penyebab pelanggaran HAM bisa berasal dari dalam ataupun dari luar.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM ini juga berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi, tidak tegasnya aparat, hingga kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

Pelanggaran HAM tidak hanya merugikan individu, tapi juga masyarakat. Faktor penyebab pelanggaran HAM merupakan masalah bagi setiap warga negara. Hal ini dapat mengganggu kesejahteraan dan kelangsungan hidup seseorang.

Hak asasi manusia memiliki tujuan yang sangat berkaitan dengan kedamaian hidup setiap orang. Untuk itulah dibentuk instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan HAM seperti kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Faktor penyebab pelanggaran HAM dapat merampas hak asasi seseorang. Faktor penyebab pelanggaran HAM bisa berasal dari dalam ataupun dari luar. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/5/2023) tentang salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM

Faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM yaitu faktor di luar diri pelanggar yang bisa mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal di antaranya adalah:

1. Penyalahgunaan Kekuasaan

Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini tentunya dapat dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang berkuasa. Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah penyalahgunaan kekuasaan terjadi saat penguasa tidak memperhatikan hak yang dimiliki setiap manusia, sehingga berbuat semena-mena. Hal ini pada akhirnya dapat membatasi dan bahkan menghilangkan Hak Asasi Manusia.

2. Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum

Penyebab pelanggaran HAM juga berhubungan dengan sistem hukum di suatu negara. Sistem hukum yang tidak berjalan ataupun lemah membuat banyak terjadinya pelanggaran HAM. Sistem hukum yang kurang tegas dapat membuat orang yang melakukan pelanggaran HAM tidak jera dan kembali melakukan perbuatannya. Jadi, salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah tidak tegasnya aparat penegak hukum.

3. Penyalahgunaan Teknologi

Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah penyalahgunaan teknologi. Teknologi yang semakin mutakhir tentunya tidak hanya membawa dampak positif, namun juga negatif. Dampak negatif dari teknologi ini bila tidak segera dicarikan solusinya akan menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Dalam hal ini, edukasi terkait teknologi sangat penting didapatkan oleh setiap orang.

4. Kesenjangan Sosial dan Ekonomi yang Tinggi

Kesenjangan sosial dan ekonomi yang sangat tinggi menjadi salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah suatu hal yang sangat penting diperhatikan. Kesenjangan dapat memperlihatkan perbedaan kehidupan yang mencolok antarmanusia. Apalagi, permasalahan ekonomi yang terjadi dapat membuat seseorang terpaksa melakukan pelanggaran HAM. Jadi, salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi di masyarakat.

3 dari 6 halaman

Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini tentunya berbeda dengan faktor internal penyebab pelanggaran HAM. Faktor penyebab pelanggaran HAM secara internal merupakan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang asalnya dari diri si pelanggar sendiri. Beberapa bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM internal adalah:

- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

- Rendahnya kesadaran HAM

- Sikap tidak toleran

4 dari 6 halaman

Mengenal Pelanggaran HAM

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Singkatnya, pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

5 dari 6 halaman

Macam-Macam Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.

Macam-macam pelanggaran HAM ringan di antaranya seperti:

1. Melakukan penganiayaan

2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang

3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara

4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.

6 dari 6 halaman

Macam-Macam Pelanggaran HAM Berat

Salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM adalah penyalahgunaan kekuasaan. Pelanggaran HAM berat merujuk pada beratnya akibat yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia. Ada dua macam pelanggaran berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

1. Membunuh anggota kelompok

2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok

3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akanmengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya

4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain

Kejahatan Kemanusiaan

Dalam pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

1. Pembunuhan.

2. Pemusnahan.

3. Perbudakan.

4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

6. Penyiksaan.

7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

9. Penghilangan orang secara paksa, atau

10. Kejahatan apartheid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.