Sukses

Kliring adalah Metode Pemindahan Uang, Berikut Jenis, dan Sistemnya

Kliring adalah metode pemindahan uang yang sangat penting karena memastikan bahwa transaksi finansial dilakukan dengan benar dan aman.

Liputan6.com, Jakarta Kliring adalah metode pemindahan atau transfer uang antar rekening yang biasa digunakan dalam sistem keuangan. Dalam proses kliring, lembaga keuangan bertindak sebagai pihak perantara untuk menyelesaikan transaksi finansial antara dua pihak atau lebih.  

Kliring adalah metode pemindahan uang yang sangat penting karena memastikan bahwa transaksi finansial dilakukan dengan benar dan aman. Dengan adanya proses kliring, risiko kesalahan transfer atau fraud dapat diminimalkan, sehingga membantu menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan.

Kliring menjadi bentuk penyelesaian transaksi dan juga pembukuan dengan cara memindahkan sejumlah saldo kepada pihak yang berhak menerimanya. Tapi, secara umum kliring adalah salah satu sarana perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat berharga maupun surat dagang dari bank milik nasabah yang sudah digelar oleh Bank Indonesia atau pihak resmi lainnya.

Berikut ulasan tentang kliring adalah metode pemindahan uang yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (6/4/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Kliring

Kliring adalah proses yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menyelesaikan transaksi finansial yang melibatkan dua pihak atau lebih. Tujuan utama dari kliring adalah untuk mengurangi risiko yang terkait dengan transaksi finansial dan memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan antar pihak berhasil dan efisien.

Secara umum, kliring dapat diartikan sebagai proses penyelesaian transaksi finansial antara dua pihak atau lebih melalui suatu pihak ketiga yang disebut sebagai lembaga kliring. Lembaga kliring biasanya didirikan oleh bank sentral atau badan pengawas keuangan di suatu negara.

Proses kliring dimulai ketika dua pihak yang ingin melakukan transaksi finansial sepakat untuk melakukan transaksi tersebut. Setelah transaksi disepakati, informasi mengenai transaksi tersebut akan dikirimkan ke lembaga kliring oleh masing-masing pihak yang terlibat.

Lembaga kliring kemudian akan memproses informasi yang diterima untuk menentukan jumlah dana yang harus dipindahkan dari rekening pihak yang melakukan pembayaran ke rekening pihak yang menerima pembayaran. Selama proses kliring, lembaga kliring akan melakukan verifikasi dan validasi informasi yang diterima untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan benar.

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, lembaga kliring akan mengirimkan instruksi ke bank masing-masing pihak untuk melakukan transfer dana dari rekening pembayaran ke rekening penerima pembayaran. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung pada jenis transaksi dan lembaga kliring yang terlibat.

Dalam dunia keuangan, kliring juga sering digunakan untuk menyelesaikan transaksi di pasar saham. Dalam hal ini, kliring dilakukan oleh lembaga kliring saham yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan transaksi saham yang dilakukan di bursa saham. Lembaga kliring saham ini biasanya didirikan oleh pemerintah atau organisasi keuangan swasta.

3 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Kliring

Terdapat tiga jenis metode kliring yang wajib dipahami oleh nasabah atau pengguna layanan ini. Berikut tiga jenis kliring berdasarkan metodenya.

1. Kliring Umum

Kliring umum merupakan sarana perhitungan warkat antar bank dimana dalam prosesnya akan diawasi dan menggunakan sistem yang sudah diatur oleh Bank Indonesia.

2. Kliring Lokal

Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank dalam satu wilayah sama. Adapun ketentuannya sudah diatur dalam wilayah tersebut sebelumnya.

3. Kliring Antar Cabang

Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat yang khusus dilakukan antar bank dalam satu wilayah tertentu. Sesuai namanya, cara pelaksanaan kliring bank adalah dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari kantor cabang.

Sistem Kliring Bank Nasional Indonesia (SKBNI)

Sistem Kliring Bank Nasional Indonesia (SKBNI) adalah dua jenis kliring berjangka Indonesia yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana melalui kliring.

1. Kliring Debit

Volume debit kliring adalah jumlah frekuensi debit Data Keuangan Elektronik pada penyerahan yang diproses melalui SKNBI untuk periode waktu tertentu. Sedangkan nilai debit pada kliring adalah nilai transaksi debit dalam satuan mata uang Rupiah dari DKE pada penyerahan yang diproses SKNBI pada periode waktu tertentu.

2. Kliring Kredit

 Volume kredit kliring adalah jumlah aktivitas Data Keuangan Elektronik pada penyerahan yang diproses dalam SKNBI selama periode waktu tertentu. Sedangkan nilai kredit kliring adalah nominal transaksi kredit dalam satuan mata uang Rupiah dari DKE pada penyerahan yang diproses melalui SKNBI untuk periode waktu tertentu.

4 dari 4 halaman

Mekanisme Kliring

Terdapat dua mekanisme kliring yang harus diikuti oleh nasabah pengguna kliring, yaitu kliring penyerahan dan kliring pengembalian. Dalam menyelesaikan kliring berjangka Indonesia, kedua tahapan tersebut harus dilalui. Berikut mekanisme kliring.

1. Kliring Penyerahan

Mekanisme kliring penyerahan meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan di tempat penyelenggaraan dan juga kantor peserta. Warkat yang diberikan adalah warkat kredit keluar atau warkat debit keluar. Warkat kredit keluar adalah warkat yang bebannya disalurkan ke rekening nasabah yang mengirimkan untuk kepentingan nasabah lainnya. Sedangkan warkat debit keluar adalah  warkat yang diserahkan oleh nasabah untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut.

2. Kliring Pengembalian

Warkat kliring yang diterima oleh nasabah lain adalah warkat debit masuk maupun warkat kredit masuk. Warkat debit masuk adalah warkat yang dikumpulkan nasabah atas beban nasabah yang menerima warkat tersebut. Sedangkan warkat kredit masuk adalah warkat yang diserahkan oleh nasabah lain untuk kepentingan nasabah dari bank yang menerima warkat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.