Liputan6.com, Jakarta - Zakat adalah bagian integral dari Islam dan dianggap sebagai salah satu dari lima rukun iman. Ini adalah tindakan ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan.
Menurut penelitian AL‑HÂJAT AL‑AŞLIYYAH DAN HARTA TERBEBAS HUTANG SEBAGAI SYARAT WAJIB ZAKAT MÂL oleh Mustafa MH, zakat cuma wajib dibayarkan jika harta melebihi kebutuhan primer dan tidak ada utang yang mengurangi nilai modalnya. Dengan demikian, harta sebatas kecukupan hidup tidak termasuk objek zakat.
Advertisement
Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya termasuk emas dan perak, uang tunai, barang dagangan bisnis, hasil pertanian, ternak, dan investasi. Tingkat zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi utang atau biaya apa pun.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (18/6/2025).
Pengertian Zakat Menurut Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3434438/original/028707000_1618909735-Zakat_1.jpg)
Kata zakat berasal dari kata Arab "zakaa," yang berarti penyucian, pertumbuhan, dan berkah. Tujuan zakat adalah untuk mensucikan kekayaan dan pendapatan seseorang dan mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan. Diyakini bahwa dengan memberikan zakat, seseorang menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas berkah dan kekayaan yang telah mereka terima, dan memenuhi kewajibannya untuk membantu mereka yang kurang beruntung.
Zakat wajib atas jenis harta tertentu yang telah diadakan selama satu tahun lunar penuh dan melebihi jumlah ambang batas tertentu. Aset ini termasuk emas dan perak, uang tunai, barang dagangan bisnis, hasil pertanian, ternak, dan investasi. Tingkat Zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi hutang atau biaya apa pun.
Berbagai jenis harta wajib dikeluarkan zakatnya ketika sudah memenuhi syarat seperti nisab, haul, dan kepemilikan penuh. Studi skripsi “Syarat‑Syarat Harta Yang Wajib Dizakati (Analisis Hadis‑Hadis Dalam Kitab Hadis Dan Analisis Ulama Fiqh Kontemporer)” oleh Ahmad Hindi Gustami (UIN Ar‑Raniry, 2025) mengemukakan bahwa harta wajib zakat meliputi emas, perak, mata uang, harta dagangan, hasil pertanian, hewan ternak, bahkan uang elektronik dan aset digital seiring berkembangnya keuangan modern.
Ini menunjukkan bahwa prinsip dasar zakat mengikuti evolusi ekonomi, tetapi jenis-jenis utama seperti komoditas, logam mulia, dan produk peternakan tetap universal.
Lebih lanjut, jurnal AL‑HÂJAT AL‑AŞLIYYAH DAN HARTA TERBEBAS HUTANG SEBAGAI SYARAT WAJIB ZAKAT MÂL oleh Mustafa MH (IAIN Bone, 2021) menegaskan bahwa hanya harta yang melebihi kebutuhan primer (al-hâjat al-aşliyyah) dan bebas utang yang wajib dizakatkan.
Ini berarti jika hutang jatuh tempo dan mengurangi nilai harta hingga di bawah nisab, kewajiban zakat bisa batal. Semua jenis harta—emas, perniagaan, pertanian, ternak, dan tambang—termasuk dalam kategori yang harus dizakati jika memenuhi syarat, sedangkan hartanya orang tidak mampu atau masih utang tidak wajib dizakati.
Zakat didistribusikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerimanya, sebagaimana digariskan dalam Al-Quran:
- Orang miskin (al-fuqara')
- Yang membutuhkan (al-masakin)
- Pemungut zakat (al-amileen)
- Orang-orang yang ingin didamaikan hatinya (al-mu'allafatu qulubuhum)
- Yang diperbudak (al-riqab)
- Orang yang berhutang (al-gharimin)
- Orang yang berada di jalan Allah (fi sabilillah)
- Sang musafir (ibnus-sabil)
Advertisement
Penjelasan Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Dalam Islam, Zakat adalah ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan.
Zakat harta atau zakat maal merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul. Jurnal Kategori Zakat Maal oleh Redi Hadiyanto (Unisba, 2023) merinci berbagai kategori harta maal: komoditas perdagangan, aset keuangan (termasuk tabungan dan investasi), hasil profesi, pertanian, properti produktif, peternakan, barang tambang dan hasil laut, serta perusahaan.
Penelitian lain mengenai zakat harta karun (rikaz) oleh Fakrurradhi Marzuki (IAI Al‑Aziziyah, 2022) memperlihatkan bahwa zakat juga berlaku pada harta karun ditemukan (rikaz) dengan kadar 20% bila mencapai nisab dari logam mulia.
Jenis-jenis harta yang diwajibkan zakatnya telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur'an sebagai berikut:
1. Emas dan Perak
Zakat wajib atas emas dan perak dalam bentuk apa pun, termasuk perhiasan, koin, atau emas batangan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat At-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
2. Tunai
Zakat wajib atas uang tunai atau mata uang apa pun yang telah dimiliki seseorang selama satu tahun lunar penuh dan melebihi jumlah ambang batas. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat Al-Ma’arij Ayat 24-25
وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya: dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta.
3. Barang dagangan bisnis
Zakat wajib atas barang dagangan yang dimaksudkan untuk dijual, seperti barang di toko atau inventaris yang dipegang oleh produsen. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat Al-Anfal Ayat 41
۞ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
4. Hasil pertanian
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3434367/original/037975400_1618907350-2.jpg)
Zakat wajib atas hasil tanah pertanian, termasuk tanaman, buah-buahan, dan sayuran. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat Al-Isra Ayat 26
وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
5. Peternakan
Zakat wajib atas hewan ternak, seperti sapi, domba, dan unta, yang diadakan untuk pembibitan, susu, atau daging. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat Al-Baqarah Ayat 215
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
6. Investasi
Zakat wajib untuk investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat Al-Munafiqun Ayat 10
وَأَنفِقُوا۟ مِن مَّا رَزَقْنَٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَآ أَخَّرْتَنِىٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ
Artinya: Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?"
Tingkat Zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi hutang atau biaya apa pun. Penting untuk dicatat bahwa Zakat tidak jatuh tempo pada barang-barang pribadi seperti tempat tinggal utama seseorang, pakaian pribadi, atau perabot rumah tangga.
Advertisement
Cara Menentukan Harta Harus Dikeluarkan Zakatnya
Menentukan apakah suatu harta wajib dizakati dimulai dengan pemahaman syarat umum seperti kepemilikan penuh, mencapai nisab (jumlah minimum), dan telah dikuasai selama haul (satu tahun) jika berlaku. Studi “Syarat‑Syarat Harta Yang Wajib Dizakati…” oleh Ahmad Hindi Gustami menyebutkan bahwa aset keuangan modern seperti uang elektronik dan investasi kini juga masuk dalam zakat maal, asalkan memenuhi kriteria fiqih klasik.
Selanjutnya, jurnal Kategori Zakat Maal oleh Redi Hadiyanto menekankan bahwa tidak semua harta produktif otomatis wajib dizakati; ia harus sudah bebas utang dan melebihi kebutuhan dasar orang tersebut (al‑hâjat al‑aşliyyah). Maka seseorang yang memiliki utang jangka panjang atau aset tak likuid harus menilai kembali nilai harta bersihnya sebelum membayar zakat.
1. Mengidentifikasi kepemilikan penuh
Pastikan harta benar-benar milik sendiri (amilik), bukan harta titipan atau jaminan. Contohnya: jika memiliki uang di rekening bersama bisnis, zakat hanya dikenakan jika memang sudah menjadi hak milik penuh.
2. Mengecek telah mencapai nisab
Hitung total nilai dari aset seperti emas, perak, uang, harta dagang, dan ternak, lalu bandingkan dengan nisab. Misalnya, memiliki 100 gram emas saat ini berarti wajib zakat karena melebihi nisab 85 gram.
3. Menentukan haul (bila berlaku)
Aset harus dimiliki selama haul penuh (biasanya satu tahun hijriyah). Contoh: modal usaha yang diperoleh dan digunakan kembali harus bertahan selama 1 tahun sebelum dikenakan zakat.
4. Mengurangkan hutang jatuh tempo
Perhitungkan hutang yang harus dibayar segera dari total aset. Misalnya, jika uang tabungan Rp 100 juta tapi ada pinjaman jatuh tempo Rp 50 juta, maka nilai yang dizakati adalah sisanya, yakni Rp 50 juta.
5. Menentukan kategori aset
Kelompokkan harta: apakah tabungan, saham, perdagangan, hewan ternak, hasil pertanian, tambang, atau hartakarun (rikaz). Masing-masing kategori ada perhitungan dan kadar zakat berbeda (masing-masing 2,5 %, 5 %, 10 % atau 20 %). Contoh praktis: zakat pertanian dikenakan 5 % jika menggunakan irigasi, 10 % jika mengandalkan hujan.
FAQ
Apa saja jenis harta wajib dizakatkan?
Emas, perak, uang tunai atau elektronik, harta dagang, hewan ternak, hasil pertanian, tambang, hasil laut, dan harta karun (rikaz).
Apakah aset digital seperti saham wajib zakat?
Ya, jika memenuhi nisab, dimiliki penuh, dan telah mencapai haul, aset digital seperti saham dan reksa dana termasuk objek zakat.
Bagaimana menghitung nisab untuk uang atau harta lainnya?
Nisab dihitung berdasarkan harga emas/perak; saat ini harga nisab emas sekitar 85 gram emas, jadi total aset harus dihitung nilainya dalam rupiah.
Apakah hutang mengurangi kewajiban zakat?
Hutang yang segera jatuh tempo dan mengurangi nilai aset wajib dikurangkan sebelum menghitung zakat.
Kapan zakat pertanian atau hasil laut wajib dikeluarkan?
Setelah mencapai nisab (untuk pertanian, biasanya 653 kg atau setara harga senilai) dan ketika panen, kadar bervariasi berdasarkan metode pengairannya.
Berapa kadar zakat untuk zakat maal umum?
Umumnya 2,5 % dari total aset yang memenuhi nisab dan haul, kecuali pertanian (5–10 %) dan rikaz (20 %).
Orang miskin dengan uang di bank, apakah wajib zakat?
Jika total harta melebihi nisab dan bebas utang, kewajiban zakat tetap ada; tetapi jika di bawah nisab, tidak wajib dikeluarkan.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1919772/original/078451300_1618831223-IMG-20210310-WA0034.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3434366/original/035684400_1618907350-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3051584/original/034158100_1776315691-3972.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812228/original/000972700_1538749244-foto_nanang_fahrudin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812277/original/052062800_1684314288-Beach_life.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/386856/original/091469300_1472266881-Fadjriah_Cute.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261509/original/095684300_1781725548-RD_Kongo_s_Yoane_Wissa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8574835/original/057277000_1782531340-AP26177858339524.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)