Sukses

Jelaskan Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia, Ini Jawabannya

Jawaban dari jelaskan fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden.

Liputan6.com, Jakarta Jelaskan fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia mungkin menjadi salah satu pertanyaan yang kerap ditemui di bangku sekolah, namun pada kenyataannya penjelasan tentang fungsi dari kementerian negara republik Indonesia, juga penting diketahui oleh masyarakat secara umum. Mengingat salah satu ciri utama sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem kabinetnya, yang terdiri dari berbagai kementerian. 

Kementerian ini memainkan peran penting dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah di bidang tertentu, membantu mendorong pertumbuhan dan pembangunan negara. Kementerian Republik Indonesia bertanggung jawab atas berbagai fungsi, mulai dari mengembangkan dan mengatur pertanian dan perikanan hingga mengatur hubungan luar negeri dan mempromosikan pariwisata. 

Setiap kementerian memiliki mandat tertentu dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan program yang terkait dengan mandatnya. Bekerja sama dengan Presiden dan cabang pemerintahan lainnya, kementerian membantu melaksanakan kebijakan dan program yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan warga negara Indonesia dan mendorong pertumbuhan dan pembangunan negara. 

Memiliki banyak fungsi, jawaban dari jelaskan fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian Kementerian Negara republik Indonesia dan fungsi-fungsinya, Senin (6/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa Itu Kementerian Negara Republik Indonesia

Kementerian Negara Republik Indonesia adalah badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan program yang terkait dengan mandatnya masing-masing. Mereka bekerja di bawah arahan Presiden dan Kabinet, yang merupakan lembaga eksekutif pemerintah Indonesia. Beberapa kementerian utama di Indonesia meliputi:

1. Kementerian Pertanian

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika

3. Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan

4. Kementerian Pertahanan

5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

7. Kementerian Keuangan

8. Kementerian Luar Negeri

9. Kementerian Kesehatan

10. Kementerian Dalam Negeri

11. Kementerian Perindustrian

12. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

13. Kementerian Tenaga Kerja

14. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

15. Kementerian Kelautan dan Perikanan

16. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

18. Kementerian Agama

19. Kementerian Riset dan Teknologi

20. Kementerian Sosial

21. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

22. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

23. Kementerian Perdagangan

24. Kementerian Perhubungan

Setiap kementerian memiliki mandat tertentu dan memainkan peran penting dalam pemerintahan dan pembangunan Indonesia. Mereka bekerja sama dengan Presiden dan cabang pemerintahan lainnya untuk mengimplementasikan kebijakan dan program yang ditujukan untuk meningkatkan kehidupan warga negara Indonesia dan mendorong pertumbuhan dan pembangunan negara.

3 dari 4 halaman

Jelaskan Fungsi Dari Kementerian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara menjelaskan bahwa fungsi kementerian negara terbagi-bagi dalam kategori berikut:

Kementerian Koordinator

Anggota kelompok Kementerian Koordinator terdiri dari:

- Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.

- Kementerian koordinator bidang perekonomian.

- Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

- Kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi.

Kementerian koordinator bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Fungsinya adalah sebagai berikut:

- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.

- Pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya.

- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi.

- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.

- Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian atau lembaga.

- Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.

 

Kementerian Kelompok I

Kementerian kelompok I adalah kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian pertahanan.

Fungsi kementerian kelompok I adalah:

- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

- Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

4 dari 4 halaman

Jelaskan Fungsi Dari Kementerian Negara Republik Indonesia

Kementerian Kelompok II

Kementerian kelompok II terdiri dari:

- Kementerian agama.

- Kementerian hukum dan hak asasi manusia.

- Kementerian keuangan.

- Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

- Kementerian kesehatan.

- Kementerian sosial.

- Kementerian ketenagakerjaan.

- Kementerian perindustrian.

- Kementerian perdagangan.

- Kementerian energi dan sumber daya mineral.

- Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rayat.

- Kementerian perhubungan.

- Kementerian komunikasi dan informatika.

- Kementerian pertanian.

- Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

- Kementerian kelautan dan perikanan.

- Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

- Kementerian agraria dan tata ruang.

Fungsi kementerian kelompok II adalah:

- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

- Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.

- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

 

Kementerian Kelompok III

Anggota kementerian kelompok III adalah sebagai berikut:

- Kementerian sekretariat negara.

- Kementerian perencanaan pembangunan nasional.

- Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

- Kementerian badan usaha milik negara.

- Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.

- Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.

- Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

- Kementerian Investasi.

- Kementerian pemuda dan olahraga.

Fungsi kementerian kelompok III adalah:

- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.

- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

- Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

 

Jadi dapat disimpulkan bahwa fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008, sesuai pasal yang diundang-undangkan dalam ayat tersebut secara garis besar fungsi kementerian negara adalah sebagai berikut:

- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan kementerian dan urusan yang diberikan oleh presiden sesuai bidangnya.

- Melakukan koordinasi dan pembinaan terkait segala unsur yang berkaitan dengan bidangnya.

- Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara sesuai bidangnya. Jadi, dengan demikian fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia adalah melakukan koordinasi dan pembinaan terkait segala unsur yang berkaitan dengan bidangnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.