Sukses

Perjanjian Pranikah dan Isinya, Bolehkan dalam Islam?

Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon mempelai sebagai komitmen selama pernikahan itu berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Perjanjian pranikah adalah bentuk kesepakatan tertulis yang dibuat oleh mempelai sebelum menikah atau saat menikah, yang disahkan oleh notaris. Ini wujud kesepakatan selama perkawinan berlangsung yang akan dilakukan kedua pihak, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pernikahan.

Umumnya, isi perjanjian pranikah adalah membahas mengenai hak dan kewajiban suami istri, harta dan utang suami istri, anak atau keturunan, serta masih banyak lagi lainnya. Dalam proses pembuatan perjanjian pranikah, harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan penuh kerelaan.

Apakah perjanjian pranikah dalam Islam diperbolehkan?

Perjanjian pranikah dalam Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KIH) khususnya pada pasal 45 KHI masuk kategori taklik talak. Bahwa calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentan perjanjian pranikah dan isinya, Rabu (11/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perjanjian Pranikah dan Penjelasannya

Perjanjian pranikah adalah sebuah kesepakatan tertulis yang dibuat saat pernikahan berlangsung atau sebelum pernikahan berlangsung. Kesepakatan dalam perjanjian pranikah harus dibuat secara terbuka, objektif, dan penuh kerelaan oleh calon pengantin pria dan calon pengantin wanita.

Undang-Undang Pernikahan mengatur secara khusus tentang perjanjian pranikah ini. Istilah lain dari perjanjian pranikah adalah perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement. Ini wujud kesepakatan selama perkawinan berlangsung yang akan dilakukan oleh pasangan suami istri yang bersangkutan.

“Pada waktu atau sebelum pernikahan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan pernikahan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut,” bunyi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.

Perjanjian pranikah adalah bukan sesuatu yang diwajibkan dalam pernikahan. Akan tetapi, perjanjian pranikah ini ada baiknya dibuat agar sesuatu hal yang bisa terjadi di kemudian hari, khususnya bagi kedua belah pihak mudah menemukan solusi sebagai penyelesaian masalahnya.

Calon pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah, harus memahami bahwa perjanjian perkawinan ini harus disahkan oleh notaris. Kemudian, perjanjian pranikah pun harus melalui proses pencatatan atau pengesahan oleh pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) dan catatan sipil. Perubahan isi perjanjian pranikah hanya bisa dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut," bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengubah Pasal 29 UU Perkawinan.

3 dari 5 halaman

Isi Perjanjian Pranikah dan Penjelasannya

Isi perjanjian pranikah ada banyak sekali dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan calon pasangan pengantin. Meski bisa membuat perjanjian apa saja, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Indonesia juga mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam isi perjanjian pranikah.

Pihak-pihak yang membuat perjanjian pranikah, paling sering membuatnya untuk mengatur pembagian harta warisan atau harta gono-gini. Kemudian, menjaga kepentingan istri dan kepentingan suami. Mengantisipasi terjadinya konflik selama masa pernikahan dan masih banyak lagi lainnya.

Ini isi perjanjian pranikah yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Hak dan Kewajiban

Isi perjanjian pranikah adalah berupa hak dan kewajiban, khususnya bagi pasangan suami istri selama masa pernikahan sedang berlangsung. Tentu saja, hak dan kewajiban dalam isi perjanjian pranikah ini nantinya harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

2. Kesepakatan

Isi perjanjian pranikah adalah berupa kesepakatan. Perjanjian pranikah harus didasarkan pada kesepakatan yang artinya dibuat tanpa paksaan atau dengan kerelaan. Ini mengingat perjanjian pranikah adalah pengingat tentang komitmen terhadap hal-hal yang telah disepakati secara hukum.

3. Harta dan Utang

Isi perjanjian pranikah adalah berupa pembahasan harta dan utang. Membuat kesepakatan tentang harta dan utang bagi pasangan suami istri akan sangat berguna untuk menghindari ketidakadilan atas pembagian harta. Ini termasuk mengatur masalah beban utang pihak yang bersangkutan.

4. Anak atau Keturunan

Isi perjanjian pranikah adalah berupa pembahasan anak atau keturunan. Ini nantinya akan menjadi pengingat tentang hak asuh anak jika pasangan suami istri yang pernah menikah, memutuskan untuk bercerai.

4 dari 5 halaman

Isi Perjanjian Pranikah yang Dilarang Secara Hukum

Ini isi perjanjian pranikah yang dilarang secara hukum yang merujuk pada KUHP Indonesia:

1. Tidak Boleh Bertentangan dengan Kesusilaan dan Ketertiban Umum

Isi perjanjian pranikah yang dilarang secara hukum merujuk pada pasal 139 KUHP. Diterangkan, para calon suami isteri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

2. Tidak Boleh Mengurangi Hak Suami

Isi perjanjian pranikah yang dilarang secara hukum merujuk pada pasal 140 KUHP. Diterangkan, perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Tidak Boleh Mengatur Warisan

Isi perjanjian pranikah yang dilarang secara hukum merujuk pada pasal 141 KUHP. Diterangkan, para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan keturunan mereka, pun tidak boleh mengatur warisan itu.

4. Tidak Boleh Berat Sebelah dalam Hal Utang

Isi perjanjian pranikah yang dilarang secara hukum merujuk pada pasal 142 KUHP. Diterangkan, para calon suami istri tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

5. Tidak Boleh Menggunakan Hukum “Asing” sebagai Dasar Hukum Perkawinan

Isi perjanjian pranikah yang dilarang secara hukum merujuk pada pasal 143 KUHP. Diterangkan, para calon suami istri tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri; atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.

5 dari 5 halaman

Perjanjian Pranikah dalam Islam dan Penjelasannya

Perjanjian pranikah dalam Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KIH) khususnya pada pasal 45 KHI. Pernikahan dalam Islam masuk kategori muamalah atau hubungan antar manusia. Lalu apakah membuat perjanjian pranikah dalam Islam diperbolehkan?

Dalam pasal 45 KHI, diterangkan bahwa kedua calon mempelai atau calon pengantin pria dan calon pengantin wanita, dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Sesuai dengan kegiatan yang dilakukan yang disebut muamalah, asal kesepakatan tidak melanggar hukum Islam, maka membuat perjanjian pranikah dalam Islam tidak dilarang atau boleh atau mubah. Ini suatu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan. Baik dikerjakan atau tidak, pelakunya tidak mendapat pahala atau dosa.

Dalam KHI, diterangkan taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah yang dicantumkan di dalam akta nikah berupa talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.