Sukses

Tata Cara Pengurusan Jenazah dalam Islam, Ketahui Hukum dan Syarat-Syaratnya

Tata cara pengurusan jenazah terdiri dari empat rangkaian, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah.

Liputan6.com, Jakarta Semua manusia sudah dipastikan akan mati. Tidak ada satu manusia pun yang akan kekal abadi. Kematian merupakan ketetapan Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindarinya. Baik yang miskin atau kaya, muda atau tua, laki-laki atau wanita, semuanya akan menghadapi kematian. Cepat atau lambat setiap manusia pasti akan mengalaminya. Setelah manusia meninggal, terutama dalam agama Islam maka wajib bagi muslim lainnya untuk menyegerakan semua proses pengurusan jenazah.

Tidak boleh tidak ada yang terlibat dalam pengurusan jenazah dalam islam. Sebagian muslim harus terlibat dalam pengurusannya. Hal ini karena hukum pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah, yang berarti jika sebagian muslimin telah melakukannya, maka sebagian lainnya tidak berkewajiban untuk melakukannya. Akan tetapi, jika hanya terdapat satu  orang, maka hukumnya fardlu’ain. Orang yang terlibat tentu harus memahami tata cara pengurusan jenazah yang benar.

Tata cara pengurusan jenazah tidak boleh dilakukan dengan sembarangan atau tidak sesuai dengan aturan. Terdapat empat bagian yang mesti dilakukan dalam pengurusan jenazah, termasuk memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan. Berikut Liputan6.com rangkum dari cendikia.kemenag.go.id tentang tata cara pengurusan jenazah yang baik dan benar menurut islam, pada Senin (17/10/22).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Tata Cara Memandikan Jenazah

Tata cara pengurusan jenazah yang pertama, yaitu cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut :

1. Syarat Jenazah yang Bisa Dimandikan

a. Beragama Islam

b. Terdapat bagian tubuhnya, meskipun sebagian. Ini mungkin jenazah merupakan korban kecelakaan atau tragedi lainnya.

c. Tidak karena mati syahid dalam peperangan yang membela agama islam

2. Syarat Orang yang Dapat Memandikan Jenazah

a. Islam, berakal dan baligh

b. Memiliki niat untuk memandikan jenazah

c. Berkepribadian baik, termasuk jujur dan shaleh

d. Dapat dipercaya, amanah dan mengetahui hukum memandikan jenazah, mampu menjaga aib jenazah dan orang yang juga memahami cara memandikan jenazah.

e. Laki-laki memandikan jenazah laki-laki, perempuan memandikan jenazah perempuan kecuali suami istri atau mahramnya.

3. Peralatan yang Diperlukan

a. Tempat untuk memandikan yang mana jenazah sebaiknya tidak diletakkan di atas tanah karena dapat mempercepat kerusakan jasad

b. Air bersih

c. Daun bidara

d. Sabun mandi

e. Sarung tangan

f. Kapas

g. Air kapur barus

4. Tata Cara Memandikan Jenazah

a. Jenazah dibaringkan di tempat layak yang telah disiapkan, yang terhindar dari hujan, sinar matahari secara langsung dan tertutup sehingga hanya dapat disaksikan oleh orang yang memandikan atau mahramnya.

b. Menanggalkan pakaian jenazah dan menutup bagian aurat jenazah dengan kain.

c. Orang yang memandikan mengenakan sarung tangan serta disunnahkan mencampur air suci untuk memandikan dengan air kapur barus atau daun bidara.

d. Menyiram air ke seluruh badan dari mulai kepala hingga kaki (sebanyak tiga kali atau lebih dalam jumlah ganjil) dengan membasuh anggota badan sebelah kanan terlebih dahulu.

e. Bersihkanlah bagian gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celah jari tangan hingga kaki dan rambutnya.

f. Membersihkan kotoran dan najis yang ada pada tubuh jenazah dengan menekan bagian bawah perut sambil kepala dan badan jenazah diangkat perlahan.

g. Jenazah diwudhukan seperti akan melaksanakan sholat

h. Badan jenazah yang telah bersih dan sudah diwudhukan kemudian disiram dengan air kapur barus atau wewangian lainnya yang tidak mengandung alkohol dan tentunya halal

3 dari 7 halaman

Tata Cara Mengafani Jenazah

Setelah memandikan jenazah, langkah kedua dalam rangkaian tata cara pengurusan jenazah adalah mengafani. Mengafani jenazah dilakukan dengan membungkus jenazah dengan sesuatu (biasanya kain kafan) yang mampu menutupi seluruh tubuhnya. Berikut cara mengafani jenazah :

1. Hal-Hal yang Disunnahkan

a. Menggunakan kain kafan yang baik, bersih dan mampu menutup jenazah secara menyeluruh

b. Hendaknya menggunakan kain kafan yang miliki warna putih

c. Batas minimal kain kafan yang digunakan untuk jenazah laki-laki atau perempuan adalah selembar kain. Sedangkan batas sempurna dan disunnahkan penggunaan kain kafan pada jenazah laki-laki sebanyak tiga lapis dan pada jenazah perempuan sebanyak lima lapis, termasuk dua lapis kain kafan, kerudung, baju kurung dan kain.

d. Kain kafan diberi wewangian terlebih dahulu dan tidak berlebihan dalam mengkafani jenazah.

2. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

a. Kain kafan yang digunakan haruslah halal, yaitu merupakan harta peninggalan jenazah, ahli waris, baitul mal atau dari orang islam yang mampu.

b. Kain kafan yang digunakan bersih, berwarna putih dan sederhana

4 dari 7 halaman

Tata Cara Mengafani Jenazah

3. Tata Cara Mengafani Jenazah

a. Jenazah Laki-Laki

- Bentangkan kain satu-satu dan yang terlebar diletakkan di lapisan paling bawah serta menggunakan kapur barus di setiap helainya.

- Mengangkat jenazah tetap dalam keadaan tertutup, letakkan di atas kain kafan lalu beri wewangian.

- Menutup lubang-lubang pada badan jenazah, seperti hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur dengan kapas.

- Tutupkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, lalu ujung lembar sebelah kiri. Kemudian lakukan seperti itu seterusnya selembar demi lembar dengan perlahan.

- Selanjutnya ikatlah dengan tali sebanyak tiga atau lima ikatan.

- Jika jumlah kain kafan yang tersedia tidak cukup untuk menutupi seluruh bagian tubuh, maka Anda dapat menutup kepala dan membiarkan bagian kaki ditutup dengan daun, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan sama sekali, maka tutuplah dengan apapun yang bisa menutup auratnya.

b. Jenazah Perempuan

- Lima lembar kain kafan pada jenazah perempuan digunakan untuk satu lembar kain untuk menutupi semua badan, satu lembar untuk kerudung, satu lembar untuk baju kurung, satu lembar untuk menutup pinggang hingga kaki dan satu lembar lainnya untuk menutup pinggul serta paha.

- Setelah siap lima lembar kain kafan tersebut, lalu susunlah masing-masing bagiannya dengan tertib.

- Angkat jenazah dengan keadaan masih tertutup lalu letakkan di atas kain kafan dan berilah wewangian.

- Menutup lubang-lubang pada tubuh seperti pada jenazah laki-laki.

- Bungkus kedua paha jenazah dengan kain lalu pakaikanlah sarung dan baju kurungnya.

- Merapikan rambut dengan menjulurkannya ke belakang dan pakaikanlah kerudung

- Meletakkan lembar terakhir dengan mengggulung kedua ujung kain, kiri dan kanan ke dalam

- Ikatlah dengan tali.

5 dari 7 halaman

Tata Cara Shalat Jenazah

Setelah tata cara pengurusan jenazah yaitu mengafani, maka selanjutnya adalah tata cara menyalatkan jenazah yang dapat Anda lakukan, seperti berikut :

1. Pihak yang Diutamakan Menyalatkan Jenazah

Orang-orang yang diutamakan turut serta dalam menyalatkan jenazah, yaitu orang yang diwasiatkan dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah, ulama atau pemimpin di sekitar tepat tinggal, orang tua jenazah, anak-anak jenazah, keluarga dan kaum muslim semuanya.

2. Syarat Shalat Jenazah

a. Suci dari hadats besar dan kecil, suci secara jasmani, tempat yang digunakan terhindar dari najis, menutup aurat dan menghadap kiblat.

b. Imam menempatkan diri sejajar dengan kepala jenazah jika jenazah adalah seorang laki-laki dan sejajar dengan perut jenazah jika jenazah merupakan perempuan.

c. Jenazah berada di arah kiblat orang yang menyalatkan kecuali jika sholatnya di atas kubur atau shalat gaib.

3. Hal-Hal yang Disunnahkan

a. Mengangkat tangan ketika takbir

b. Melirihkan suara bacaan

c. Membaca ta’awwudz terlebih dahulu

d. Memperbanyak makmum, minimal tiga shaf, jika tidak memungkinkan boleh lebih dan ketika jamaahnya hanya sedikit, tetaplah dibuat tiga shaf.

4. Rukun Shalat Jenazah

a. Niat

b. Berdiri bagi yang mampu

c. Empat takbir tidak disertai ruku dan sujud

d. Membaca Q.S Al-Fatihah setelah takbir yang pertama

e. Membaca Sholawat nabi setelah takbir yang kedua

f. Membaca doa untuk jenazah setelah takbir yang ketiga

g. Setelah takbir keempat diikuti dengan salam

6 dari 7 halaman

Tata Cara Sholat Jenazah

5. Tata Cara Shalat Jenazah

a. Niat

b. Takbiratul ihram lalu membaca Q.S Al-Fatihah

c. Takbir kedua lalu membaca sholawat nabi SAW

d. Takbir yang ketiga dan diikuti membaca doa sebagai berikut :

Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.

Artinya : “ Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia (mayat), selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan muliakanlah tempat tinggalnya (Surga) dan lapangkanlah kuburannya. Basuhlah dia dengan air, salju dan es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari noda. Gantikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), pasangan yang lebih baik daripada pasangan hidupnya di dunia dan masukkanlah  dia ke dalam Surga. Lindungilah dia dari azab kubur dan Neraka." (HR. Muslim no. 963).

e. Takbir keempat membaca doa :

Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu

Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami untuk memperoleh pahalanya, janganlah kami memperoleh fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan ia.

Untuk jenazah perempuan, kata –hu diganti –haa.

f.  Diakhiri dengan membaca salam

7 dari 7 halaman

Tata Cara Menguburkan Jenazah

Tata cara pengurusan jenazah yang terakhir adalah tentang bagaimana menguburkan jenazah. Menguburkan jenazah merupakan rangkaian akhir dari tata cara pengurusan jenazah. Berikut cara melakukannya :

1. Hal-Hal Sunnah dalam Menguburkan Jenazah

a. Menyegerakan membawa jenazah ke makam

b. Pengiring jenazah tidak diperbolehkan duduk sebelum jenazah di letakkan

c. Lebih baik tanah untuk menguburkan jenazah digali lebih dalam agar jenazah terhindar dari binatang buas dan bau jenazah tidak keluar

d. Melengkapi lubang kubur dengan liang lahat, bukan syaq seperti pada jenazah non muslim.

e. Memasukkan jenazah dari arah kaki kuburan, kemudian diturunkan ke dalam liang kubur pelan-pelan.

2. Tata Cara Menguburkan Jenazah

a. Menghindari mengubur jenazah pada tiga waktu yang disarankan, yaitu ketika matahari baru terbit, matahari berada persis di atas kepala atau saat dzuhur tiba dan ketika matahari akan terbenam.

b. Tahapan penguburan jenazah

- Angkat jenazah secara perlahan ke dalam liang kubur

- Masukkan jenazah mulai dari kepala dan lakukan melalui arah kaki atau jika tidak mungkin, boleh dari arah kiblat.

- Letakkan jenazah dalam posisi miring di atas lambung kanan bagian bawah serta dihadapkan ke kiblat.

- Tempelkan pipi dan kaki jenazah ke tanah dengan membuka kain kafan serta tali-tali pengikatnya.

- Ketika menurunkan jenazah, membaca doa

Bismillāh wa 'alā millati rasūlillāh.

Artinya: “Dengan (menyebut) nama Allah dan berdasarkan millah (ajaran,tuntunan) Rasulullah”

- Setelah jenazah di letakkan di liang lahat serta tali-tali pengikat selain kepala dan kaki dilepas, lalu liang lahat dapat ditutup dengan papa kayu atau bambu dari atas dengan posisi agak menyamping tidak tegak lurus.

- Setelah semuanya sudah dilakukan, maka keluarga dapat mulai menimbun kubur dengan memasukkan tiga genggaman tanah terlebih dahulu lalu ditimbun hingga selesai.

- Meninggikan makam sejengkal sebagai tanda

- Setelah selesai lalu akhiri dengan doa untuk memohon ampunan, rahmat dsb

- Tidak membuat bangunan di atas kuburan, termasuk dari semen, marmer atau batu pualam.

Nah, demikian rangkaian tata cara pengurusan jenazah dari memandikan hingga menguburkan. Selalu pastikan untuk melakukan rangkaian tata cara pengurusan jenazah dengan baik dan benar.

 

Reporter magang: Friska Nur Cahyani

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini