Sukses

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Masuk Tempat Wisata Terbaru

Kapasitas tempat wisata di wilayah PPKM level 1 maksimal 75 persen dan wilayah PPKM level 2 maksimal 25 persen yang diterapkan dengan protokol kesehatan ketat.

Liputan6.com, Jakarta Tempat wisata di wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2 di Jawa-Bali sudah diizinkan buka, berlaku mulai 16-29 November 2021. Aturan dan syarat masuk tempat wisata yang sudah boleh buka tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Kapasitas tempat wisata di wilayah PPKM level 1 maksimal 75 persen dan wilayah PPKM level 2 maksimal 25 persen yang diterapkan dengan protokol kesehatan ketat. Begitu pula aturan ganjil-genap di kawasan wisata masih tetap diberlakukan pada hari Jumat sampai Minggu, mulai pukul 12.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.

“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” bunyi Inmendagri.

Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi oleh orang tua. Skrining masih tetap dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi, maka pengunjung tempat wisata wajib menyiapkannya sebagai syarat masuk tempat wisata. Perhatikan, tempat wisata di wilayah PPKM level 3 masih ditutup sementara kecuali yang akan dilakukan uji coba.

Berikut Liputan6.com ulas syarat masuk tempat wisata di wilayah Jawa-Bali terbaru, Rabu (17/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Masuk Tempat Wisata di Wilayah Jawa-Bali

Syarat Masuk Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2

1. Pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLidungi.

2. Anak 12 tahun sudah boleh masuk tempat wisata dengan didampingi oleh orang tua.

3. Mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

4. Operasi ganjil genap akan tetap diberlakukan selama PPKM diperpanjang di kawasan wisata pada hari Jumat sampai Minggu pukul 12.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Syarat Masuk Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3

Mengenai daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain lokasi uji coba, tempat wisata dan area publik ditutup sementara.

Berikut syarat masuk tempat wisatanya:

1. Pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLidungi.

2. Anak 12 tahun tidak diperbolehkan masuk tempat wisata.

3. Mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

4. Operasi ganjil genap akan tetap diberlakukan selama PPKM diperpanjang di kawasan wisata pada hari Jumat sampai Minggu pukul 12.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.

3 dari 3 halaman

Tempat Wisata yang Boleh Buka di Wilayah Jawa-Bali

1. Provinsi DKI Jakarta

- PPKM Level 1: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten

- PPKM Level 1: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.

- PPKM Level 2: Kota Tangerang Selatan.

3. Provinsi Jawa Barat

- PPKM Level 1: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

- PPKM Level 2: Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.

4. Provinsi Jawa Tengah

- PPKM Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.

- PPKM Level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali.

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

- PPKM Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Provinsi Jawa Timur

- PPKM Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.

- PPKM Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik.

7. Provinsi Bali

- PPKM Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini