Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM Level 1, 2, dan 3 kembali diperpanjang di seluruh wilayah Indonesia. Adapun kebijakan perpanjangan PPKM ini diterapkan mulai dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 khusus daerah Jawa-Bali. Sementara itu, PPKM di luar Jawa-Bali mulai dari 19 Oktober hingga 8 November 2021.Â
Perpanjangan PPKM ini disertai dengan pelonggaran atau penyesuaian berbagai aktivitas masyarakat. Hal ini dialkukan pemerintah agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan produktif dan aman dari COVID-19. Pembukaan secara bertahap juga terus dilakukan agar pemulihan ekonomi di berbagai sektor terus berjalan.Â
Penerapan PPKM yang semula sampai PPKM Level 4, berangsur-angsur membaik hingga tidak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Penurunan kasus positif COVID-19 pun terlihat setelah penerapan PPKM selama berminggu-minggu.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Selasa (26/10/2021) tentang rincian perubahan aturan PPKM Level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali.
Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 1 di Wilayah Jawa-Bali
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3609273/original/003099400_1634824713-20211021-TRANSJAKARTA-3.jpg)
- Operasional supermarket dan swalayan sejenis serta pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
- Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Dengan rincian tempat bermain atau hiburan anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.
- Bioskop beroperasi kapasitas maksimal 70% di mana anak usia kurang dari 12 tahun masuk dengan didampingi orangtua.
- Resto atau Cafe diizinkan membuka layanan dine in dengan kapasitas maksimal 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit yang disertai protokol kesehatan ketat dan penggunaan PeduliLindungi.
-Â Anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dan terskrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Pusat kebugaran beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan ketat dan skrining PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dilakukan dengan maksimal pengunjung 75% dari kapasitas.
Advertisement
Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 2 di Wilayah Jawa-Bali
- Diizinkannya operasional tempat bermain atau tempat hiburan di pusat perbelanjaan. Syaratnya, orangtua mencatatkan alamat dan nomor telefon di fasilitas tersebut untuk memudahkan upaya tracing.
- Pusat kebugaran atau gym buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.Â
- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% pengunjung berstatus hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.
- Anak-anak kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua dengan menggunakan PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50% dari kapasitas.
Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Jawa-Bali
- Fasilitas kebuagaran atau gym, ruang pertemuan dan ballroom di hotel non penanganan karantina boleh buka dengan kapasitas pengunjung sebesar 25%. Hal ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan terintegrasi dengan PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri tamu undangan dengan kapasitas 25%.
Advertisement
Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Luar Jawa-Bali
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3573720/original/003070600_1631777370-202109916-Pembukaan-Bioskop-di-masa-PPKM-Level-3-FANANI-6.jpg)
- Perkantoran sektor non esensial dapat beroperasi dengan maksimal pekerja yang menjalankan work from office (WFO) yaitu 50%.
- Resto atau cafe beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% termasuk yang berada di dalam bioskop dengan tambahan dapat melakukan pelayanan dine in maupun takeaway atau delivery.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat dibuka dengan skrining PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diawasi oleh Pemda setempat berkapasitas 50%. Sedangkan hal yang sama diterapkan pada pusat kebugaran atau gym dengan kapasitas maksimal 25%.
Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 2 dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali
- Kegiatan perkantoran di zona oranye dapat menerapkan WFO mencapai 50%.
- Pusat perbelanjaan mal atau di daerah zona kuning dan oranye beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% .
- Bioskop dapat diisi sampai kapasitas 70% oleh pengunjung berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
- Resto atau Cafe dapat memberikan layanan dine in maksimal 50% kapasitas dengan pengaturan 2 orang per meja serta layanan delivery atau takeway.
- Rapat atau seminar dapat dilakukan di daerah zona oranye dengan kapasitas maksimal 25%.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333755/original/044629400_1787806099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-27T114556.196.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5363386/original/057280200_1758937866-ricuh_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333114/original/023127400_1787732360-cek_fakta_sekolah_kedinasan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333293/original/079260900_1787741088-Add_a_heading.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3597953/original/034189000_1633861596-20211010-TEMPAT-WISATA-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3522735/original/063475500_1627380165-017895100_1626845799-20210721-Suasana_Pos_Penyekatan_Saat_PKKM_Level_4_di_Jalan_Raya_Bogor-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3595824/original/024158100_1633616551-003961600_1627376402-20210727-Jakarta-PPKM-Level-4-1.jpg)
