Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM Level 1, 2, dan 3 kembali diperpanjang di seluruh wilayah Indonesia. Adapun kebijakan perpanjangan PPKM ini diterapkan mulai dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 khusus daerah Jawa-Bali. Sementara itu, PPKM di luar Jawa-Bali mulai dari 19 Oktober hingga 8 November 2021.Â
Baca Juga
Perpanjangan PPKM ini disertai dengan pelonggaran atau penyesuaian berbagai aktivitas masyarakat. Hal ini dialkukan pemerintah agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan produktif dan aman dari COVID-19. Pembukaan secara bertahap juga terus dilakukan agar pemulihan ekonomi di berbagai sektor terus berjalan.Â
Penerapan PPKM yang semula sampai PPKM Level 4, berangsur-angsur membaik hingga tidak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Penurunan kasus positif COVID-19 pun terlihat setelah penerapan PPKM selama berminggu-minggu.
Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Selasa (26/10/2021) tentang rincian perubahan aturan PPKM Level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali.
Meskipun Status PPKM menurun di sejumlah daerah, tetap harus mematuhi protokol kesehatan, untuk meminimalisir risiko penularan terdapat syarat baru dalam perjalanan selama masa PPKM, tim liputan6 update akan menginformasikan apakah syarat-syarat ter...
Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 1 di Wilayah Jawa-Bali
- Operasional supermarket dan swalayan sejenis serta pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
- Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Dengan rincian tempat bermain atau hiburan anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.
- Bioskop beroperasi kapasitas maksimal 70% di mana anak usia kurang dari 12 tahun masuk dengan didampingi orangtua.
- Resto atau Cafe diizinkan membuka layanan dine in dengan kapasitas maksimal 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit yang disertai protokol kesehatan ketat dan penggunaan PeduliLindungi.
-Â Anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dan terskrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Pusat kebugaran beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan ketat dan skrining PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dilakukan dengan maksimal pengunjung 75% dari kapasitas.
Advertisement
Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 2 di Wilayah Jawa-Bali
- Diizinkannya operasional tempat bermain atau tempat hiburan di pusat perbelanjaan. Syaratnya, orangtua mencatatkan alamat dan nomor telefon di fasilitas tersebut untuk memudahkan upaya tracing.
- Pusat kebugaran atau gym buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.Â
- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% pengunjung berstatus hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.
- Anak-anak kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua dengan menggunakan PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50% dari kapasitas.
Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Jawa-Bali
- Fasilitas kebuagaran atau gym, ruang pertemuan dan ballroom di hotel non penanganan karantina boleh buka dengan kapasitas pengunjung sebesar 25%. Hal ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan terintegrasi dengan PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri tamu undangan dengan kapasitas 25%.
Advertisement
Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Luar Jawa-Bali
- Perkantoran sektor non esensial dapat beroperasi dengan maksimal pekerja yang menjalankan work from office (WFO) yaitu 50%.
- Resto atau cafe beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% termasuk yang berada di dalam bioskop dengan tambahan dapat melakukan pelayanan dine in maupun takeaway atau delivery.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat dibuka dengan skrining PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diawasi oleh Pemda setempat berkapasitas 50%. Sedangkan hal yang sama diterapkan pada pusat kebugaran atau gym dengan kapasitas maksimal 25%.
Rincian Perubahan Aturan PPKM Level 2 dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali
- Kegiatan perkantoran di zona oranye dapat menerapkan WFO mencapai 50%.
- Pusat perbelanjaan mal atau di daerah zona kuning dan oranye beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% .
- Bioskop dapat diisi sampai kapasitas 70% oleh pengunjung berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
- Resto atau Cafe dapat memberikan layanan dine in maksimal 50% kapasitas dengan pengaturan 2 orang per meja serta layanan delivery atau takeway.
- Rapat atau seminar dapat dilakukan di daerah zona oranye dengan kapasitas maksimal 25%.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement