VIDEOGRAFIS: Nomor Induk Kependudukan Dijadikan NPWP

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau RUU HPP disetujui menjadi UU.

Diterbitkan 14 Oktober 2021, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau RUU HPP disetujui menjadi UU. Persetujuan ini tercapai dalam rapat paripurna ke-7 di DPR, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021. Kebijakan baru ini memuat beberapa perubahan penerapan pajak. Di antaranya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6