Sukses

Kisah Miris Wanita Sedang Belanja di Warung Pinggir Jalan Ditabrak Mobil

Seorang Wanita Ditabrak Pria yang Sedang dalam Pengaruh Narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Seseorang yang kecanduan narkoba tentunya sudah kehilangan kesadarannya. Oleh sebab itu, seseorang yang sedang dalam pengaruh narkoba tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan karena akan membahayakan nyawa sendiri, khususnya orang lain.

Kisah pilu dialami oleh seorang wanita karena harus kehilangan nyawanya setelah ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh pria yang sedang dalam pengaruh narkoba. Wanita tersebut sedang berbelanja di warung pinggir jalan di daerah Kelantan, Malaysia.

Para pembeli dan pedagang warung juga tersebut juga mengalami luka berat dan sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi mobil pria yang kecanduan narkoba tersebut juga rusak parah, khususnya bagian depan mobil.

Kisah haru seroang wanita yang ditabrak oleh pria yang sedang dalam pengaruh narkoba ini dilansir Liputan6.com dari World of Buzz pada Senin, (7/9/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Seorang Wanita Ditabrak Pria yang Sedang dalam Pengaruh Narkoba

Seorang pria yang sedang dalam pengaruh narkoba menabrak para pembeli hingga pedagang yang berada di warung pinggir jalan. Pembeli dan pedangan yang berada di warung tersebut mengalami luka berat hingga ada yang meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pasir Mas-Meranti dekat Kampung Pohon Buloh, Kelantan, Malaysia.

Korban yang meninggal dunia merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun. Menurut laporan Sinar Harian, korban yang bernama Noriha Zakaria ini sedang membeli daging di warung yang terletak di pinggir jalan saat ditabrak oleh Perodua Alza yang dikemudikan tersangka. Korban yang berasal dari Kampung Machang Gochoh ini diyakini tewas di rumah sakit akibat luka parah di bagian perut.

"Akibat tabrakan tersebut, para pedagang lansia di sana juga mengalami luka berat dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Universiti Sains Malaysia (HUSM) Kubang Kerian, ”kata Asisten Komisaris  Mohamad Roy, Kapolres Pasir Mas.

 

3 dari 3 halaman

Pengemudi Positif Mengonsumsi Sabu

Kapolres Pasir Mas, Asisten Komisaris Mohamad Roy Suhaimi Sharif mengatakan tersangka berusia 29 tahun itu ditemukan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urin. Dia mengatakan bahwa tersangka yang berasal dari Kampung Chenerong, Teluk Jering di Tumpat, mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan menyebabkan mobil yang dikendarainya kehilangan kendali.

Tersangka juga mengalami luka pada lengan dan kakinya dan sedang menjalani rawat jalan di Puskesmas Pasir Mas.

“Polisi akan mengambil tindakan yang sesuai terhadap tersangka yang tidak hanya pecandu narkoba tetapi juga mengemudi dalam situasi berbahaya yang berakibat fatal bagi publik." kata Mohamad Roy.

Mohamad Roy menambahkan bahwa tindakan tersangka dianggap sebagai pelanggaran besar karena dia mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, yang tidak hanya ilegal tetapi juga berbahaya bagi pengemudi lain.

“Saya berharap kejadian seperti ini bisa dijadikan pelajaran dan tindakan keras akan dilakukan terhadap individu yang melakukan pelanggaran ini,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987 dan Pasal 15 (1) Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.

Berita tersebut sebelumnya diunggah oleh aku Facebook Info Roadblock JPJ/Polis. Dalam akun tersebut banyak warganet yang mengucapakan belasungkawanya lantaran kejadian yang hampir merenggut nyawa pembeli dan pedagang di warung daging tersebut.

 

Suri rumah terbunuh kereta rempuh gerai jual daging PASIR MAS - Seorang suri rumah terbunuh dalam kejadian sebuah...

Posted by Info Roadblock JPJ/POLIS on Thursday, 3 September 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.