Sukses

Rhoma Irama Terancam Proses Hukum karena Manggung Saat PSBB, Ini 5 Faktanya

Rhoma Irama merasa diperlakukan tidak adil karena ia datang hanya untuk memenuhi undangan.

Liputan6.com, Jakarta Penampilan Rhoma Irama saat bernyanyi di acara khitanan salah satu keluarga temannya di Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/6/2020) menuai kritikan dari berbagai pihak. Hal ini lantaran Raja Dangdut ini dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor.

Terkait masalah ini, Rhoma Irama menyebutkan bahwa ia tak datang untuk manggung bersama Soneta Grup. Melainkan hanya datang sebagai tamu undangan dan menyumbangkan beberapa lagu di atas panggung sesuai permintaan pemilik hajat.

Meski demikian, penampilan Rhoma Irama ini tentu mengundang perhatian massa. Sontak acara khitanan dari putra dari Abah Surya Atmaja ini pun penuh sesak dengan penonton dari luar Kecamatan Pamijahan yang ingin menyaksikan penampilan pelantun tembang 'Tabir Kepalsuan' ini.

Disebutkan pula bahwa para penonton yang ikut asik berjoget tersebut mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan tak menggunakan masker. Berikut fakta-fakta selengkapnya dilansir dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Rabu (1/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Datang memenuhi undangan

Awalnya Rhoma Irama memang diminta untuk manggung, namun ia tolak karena masih dalam keadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akhirnya, ia datang sendiri hanya untuk memenuhi undangan.

"Sebetulnya begini, saya datang itu atas undangan dari Pak Surya. Karena dengan catatan tidak akan menyelenggarakan penampilan Soneta Group," kata Rhoma Irama di Instagram pribadinya, Senin (29/6/2020).

"Saya datanglah dengan sendirian, dengan pakai baju sederhana aja, enggak pakai jas atau batik. Karena undangan Pak Surya ini ya kumpul-kumpul aja," sambung sang Raja Dangdut.

 

3 dari 6 halaman

2. Mengisi tausiyah dan manggung

Raja Dangdut ini tiba di lokasi pada sore hari, ternyata acara khitanan tersebut sudah dipadati oleh warga. Menurut penuturan Rhoma, terdapat panggung besar yang sudah diramaikan dengan penampilan dari sejumlah penyanyi.

Kemudian, ia diminta oleh empunya hajatan untuk naik panggung dan mengisi tausiyah. Setelahnya, warga pun meminta ayah Ridho Rhoma ini untuk tampil membawakan lagu.

"Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah gitu. Maka tuan rumah minta, kan khitanan tuh, berikan tausyiah. Maka saya sampaikan tausiyah singkat," jelas pelantun "Mirasantika" ini.

4 dari 6 halaman

3. Panggung sudah berdiri sejak Sabtu

Atas tudingan dari berbagai pihak dan terancam mendapatkan hukuman karena dianggap melanggar PSBB, Rhoma Irama pun merasa hal tersebut tidak adil. Jika memang melanggar, seharusnya bukan ia yang mendapatkan sanksi.

"Seandainya mau diproses hukum tentunya kan Ibu Bupati yang punya wilayah, begitu berdirinya panggung itu sejak Sabtu, mestinya dilarang. Bahkan malamnya ada wayang golek, mestinya dilarang. Paginya ada penampilan musik, mestinya dilarang," lanjutnya.

"Saya datang sore hari, tapi tiba-tiba kenapa saya yang jadi sasaran. Saya yang mempertanggungjawabkan ini. Ini saya rasa unfair ya," kata Rhoma Irama.

Ia berharap Bupati tidak serius ingin memperkarakan dirinya ke jalur hukum. "Saya harap juga Bupati bercanda saja. Sebab kalau memang serius, yang bertanggung jawab adalah yang menyelenggarakan pergelaran. Yang mengadakan acara itu," ia mengakhiri.

5 dari 6 halaman

4. Bupati Bogor kecewa

Terkait dengan penampilan Rhoma Irama di acara khitanan tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan sudah melarang adanya konser sejak awal. 

"Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," kata Ade Yasin.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

 

6 dari 6 halaman

5. Pemkab Bogor mengadakan Rapid Test Massal

Khawatir lokasi acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, akan menjadi klaster penularan Covid-19 setelah menghadirkan Rhoma Irama dan sejumlah penyanyi lainnya dalam sebuah hajatan, Pemkab Bogor pun memutuskan akan mengadakan Rapid Test Massal.

"Rencananya kami akan melaksanakan tes cepat bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 29 Juni 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.