Sukses

6 Fakta Terbaru Lucinta Luna Usai Ditangkap, Paspornya Tertulis Laki-laki

Lucinta Luna tertangkap polisi karena kasus narkoba pada Selasa (11/2/2020).

Liputan6.com, Jakarta Dunia entertainment sedang dihebohkan dengan kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna. Seleb kelahiran 16 Juni 1989 ditangkap pihak kepolisian di apartemen Thamrin City bersama dengan ketiga temannya dengan inisial H, D, dan N.

Usai ditangkap pihak kepolisian, Lucinta Luna dan ketiga temannya akhirnya menjalani tes urine untuk memastikan positif atau tidak sebagai pemakai narkoba. Tes urine menunjukkan hanya Lucinta Luna yang positif narkoba jenis benzodiazepin. Foto-foto Lucinta Luna pun banyak beredar. 

"Berdasarkan pemeriksaan urine LL positif mengandung Benzo, itu masuk ke psikotropika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Usai dinyatakan positif, Lucinta Luna diinvestigasi pihak kepolisian dan muncul beberapa fakta terbaru. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, fakta terbaru usai Lucinta Luna tertangkap polisi, Rabu (12/2/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Identitas KTP dan Paspor berbeda

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mulai menguak identitas Lucinta Luna usai terbukti positif narkoba jenis benzodiazepin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengungkapkan identitas Lucinta Luna saat di KTP dan Paspor berbeda.

“Di dalam KTP-nya tertera yang bersangkutan ini perempuan. (Tapi) paspornya laki-laki,” ujar Yusri di hadapan awak media, Rabu (12/2/2020).

Tak hanya mengungkapkan beda identitas jenis kelamin, Yunus juga menyebutkan inisial Lucinta Luna dengan sebutan AP atau MF. Seperti diketahui Lucinta Luna memang dikabarkan memiliki nama KTP Ayluna Putri dan paspor dengan nama Muhammad Fatah.

"Inisial LL alias AP alias MF," tambah Yunus

3 dari 7 halaman

2. Ditempatkan di sel khusus

Identitas KTP dan paspor yang berbeda membuat pihak kepolisian belum tahu menempatkan Lucinta Luna di sel laki-laki atau perempuan. Sembari menunggu surat keputusan pengadilan, Kapolres Jakarta Barat, Audie Latuheru mengungkapkan Lucinta akan ditempatkan sementara di sel khusus. Sel khusus ini bukan sel untuk perempuan maupun laki-laki.

"Ditahan dimana, sel laki-laki apa perempuan? Sementara akan ditaruh di ruang khusus Polda, itu jawabannya," kata Audie seperti Liputan6.com kutip dari Dream.co.id, Rabu (11/2/2020). 

 

4 dari 7 halaman

3. Lucinta Luna sudah konsumsi narkoba selama 6 bulan

Lucinta Luna dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis benzodiazepin. Setelah diketahui positif, pihak kepolisian melakukan investigasi ke Lucinta Luna sampai pada akhirnya ia mengakui memakai barang haram tersebut sudah 6 bulan.

“Kalau keterangan dari tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih enam bulan,” kata AKP Alan Maulana seperti Liputan6.com kutip dari Dream.co.id, Selasa, (11/2/2020).

5 dari 7 halaman

4. Alasan Lucinta Luna konsumsi narkoba

Setelah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, Lucinta Luna menjalani proses pemeriksaan pihak kepolisian. Lucinta mengaku sudah 6 bulan memakai barang haram tersebut. Pihak kepolisian pun mencoba mengusut alasan Lucinta Luna memakai narkoba.

"‎Untuk menghilangkan depresi yang ada di dirinya," kata Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Saat melakukan pemeriksaan, Lucinta menegaskan ia memiliki dokter pribadi terkait kesehatannya. Dokter tersebut memperbolehkannya untuk mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

"Dia punya dokter khusus, dokter pribadi untuk ini," kata Yusri.

6 dari 7 halaman

5. Terancam 4 tahun penjara

Terbuktinya Lucinta Luna sebagai pemakai narkoba, membuatnya harus menanggung konsekuensi perbuatannya. Lucinta terancam Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara 4 tahun.

"Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009," ujar Yusri.

Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 berbunyi, "Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah)."

7 dari 7 halaman

6. Lucinta Luna memiliki pasangan perempuan

Salah satu fakta yang cukup menghebohkan publik adalah terkuaknya jenis kelamin pasangan Lucinta Luna. Seperti diketahui, Lucinta Luna memang memiliki pacar bernama Abash yang terkenal maskulin di setiap unggahan foto  Instagramnya.

"Salah satu di antara ketiga orang ini diakui sebagai pasangannya. Seorang wanita yang diakui sebagai pasangannya. Kemudian yang dua lainnya adalah pasang suami istri yang bekerja kepada LL" ucap Kapolres Jakarta Barat, Audie Latuheru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.