Sukses

Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Narkoba, Ini Fakta-Faktanya

Steve kemungkinan akan dijatuhi minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau bahkan bisa jadi hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta Aktor tampan Steve Emmanuel namanya kembali menjadi topik hangat sejak terjerat kasus narkoba. Pemilik nama lengkap Steve Emmanuel Halim ini sebelumnya ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kediamannya sendiri yaitu di lobi apartemen Kondominium Kintamani pada 21 Desember 2018 lalu. 

Dalam penangkapannya, Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain. Steve mengaku menyelundupkan 1 ons atau 100 gram kokain dari Belanda pada September 2018. Polres Jakarta Barat sempat mendalami perihal peran Steve Emmanuel dalam keterkaitannya mengonsumsi kokain. Apakah dirinya murni mengonsumsi sendiri barang haram tersebut atau sekaligus sebagai pengedar. Hal ini berkaitan dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadapnya.

Pasalnya, Steve kemungkinan akan dijatuhi minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau bahkan bisa jadi hukuman mati. Berikut fakta kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (31/5/2019) 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Membeli Kokain Seharga 150 juta

Ssaat menjalani pemeriksaan polisi Steve Emmanuel mengaku mendapatkan kokain tersebut dari Negeri Kincir Angin, Belanda. Diketahui Steve membeli kokain seberat 100 gram dengan mata uang asing sebesar 1.000 euro, atau setara dengan Rp 150 juta.

Kokain yang ditemukan polisi saat penangkapan pun berjumlah banyak. Steve Emnmanuel menyimpan obat terlarang tersebut dalam sebuah kotak. "Barang kokain ditemukan seberat 92,04 gram. Dia sudah pakai 8 gram. Total berarti kokain yang dimiliki 100 gram," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono Humas Polda Metro Jaya, di Polres Jakarta Barat‎, Kamis (27/12/2018).

3 dari 6 halaman

2. Diduga Sebagai Pengedar

Seniman peran ini diduga menjadi penyelundup obat terlarang dari luar negeri. Tak main-main, 1 ons kokain yang dia bawa dari Belanda ternyata dari kualitas nomor satu. Tak hanya itu, Steve diduga sebagai pengedar juga karena memiliki kokain dalam jumlah banyak.

Oleh karena itu, Steve Emmanuel didakwa dengan dua pasal sekaligus tentang narkoba, yaitu pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Pada sidang perdananya, Kamis (21/3/2019) beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jakssa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, pesinetron ini dianggap sebagai pengedar. Mendengarkan dakwaan dari JPU, Steve Emmanuel ternyata melakukan eksepsi atau nota keberatan.

 

4 dari 6 halaman

3. Sudah diintai Polisi Sejak Lama

Sebelum ditangkap, sebelumnya Steve sudah diintai aparat sejak tiga bulan sebelumnya. Polisi juga meyakini Steve Emmanuel tidak bekerja sendirian, saking sulitnya untuk mendapatkan kokain kualitas murni. Alasan itu pula yang membuat polisi memastikan, Steve sudah masuk ke dalam jaringan narkoba internasional.

"Tidak mungkin dia sendirian, pasti awalnya dari teman, temannya itu siapa, itu yang sedang kita dalami. Penyidik sedang bekerja. Kita tanya pun masih berubah-ubah (jawabannya)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).

Pengintaian dilakukan polisi sepulangnya Steve Emmanuel dari Belanda usai membeli kokain dari sahabatnya. Polisi melihat gerak-gerik yang berbeda dari Steve Emmanuel sepulangnya dari Negeri Kincir Angin itu.

5 dari 6 halaman

4. Terancam Hukuman Mati

Lantaran kedapatan memiliki kokain dalam jumlah banyak yaitu 92,04 gram. pemain sinetron tampan Steve Emmanuel ini terancam hukuman mati. Ia terkena pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres metro jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (27/12/2018).

6 dari 6 halaman

5. Mengagendakan Kesaksian Mantan Istrinya, Andi Soraya

Kabar terbarunya, sidang kasus Steve Emmanuel selanjutnya akan  mengagendakan kesaksian mantan kekasihnya, Andi Soraya. Andi Soraya dianggap mengetahui mengenai kehidupan pribadi Steve Emmanuel untuk meringankan kasus narkobanya.

Hidup bersama dan mengenal Steve Emmanuel selama 10 tahun, Andi Soraya itu ingin jujur di depan Majelis Hakim tentang sosok mantan pasangannya itu.

"Saya sudah bersama dia selama sepuluh tahun. Saya datang karena ingin berbicara yang jujur tentang siapa Steve karena tidak ada orang yang lebih mengenal Steve dibanding saya sendiri. Dia sudah jadi seorang artis atau pun dia di usia yang sudah matang,” ujar Andi Soraya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.