Sukses

Pedagang Sapi Harus Sertakan Surat Keterangan Sehat Hewan

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Bantul, DIY wajibkan pedagang sapi sertakan surat keterangan sehat hewan

Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan pedagang sapi di daerah ini menyertakan surat keterangan kesehatan hewan menjelang hari raya Idul Adha 1434 Hijriah.

"Kami sudah sampaikan surat edaran ke seluruh pedagang sapi, bahwa mereka wajib menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk menjamin kesehatan hewan," kata Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Witanta seperti dikutip Antara, Selasa (8/10/2013).

Ia mengatakan, imbauan untuk mewajibkan SKKH bagi pedagang sapi khususnya pedagang tiban tersebut merupakan instruksi langsung dari Kepala Dinas Pertanian, sehingga para pedagang harus memeriksakan kesehatan hewan sebelum dijual.

Menurut dia, SKKH tersebut bisa diterbitkan petugas atau dokter hewan di UPT Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) setempat secara gratis setelah hewan kurban yang akan dijual tersebut diperiksa dan dipastikan kondisi kesehatannya.

"Tujuannya agar masyarakat sebagai konsumen merasa aman, serta terhindar dari bahaya akibat penyakit yang diderita hewan, apalagi menjelang Idul Adha ini banyak pedagang sapi tiban yang mendatangkan ternak dari luar daerah," katanya.

Menyinggung sanksi bagi pedagang sapi tiban yang ketahuan tidak mengantongi SKKH itu, dia menyatakan, pihaknya hanya akan menyerahkan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha.

"Memang tidak ada sanksi karena ini hanya surat edaran dari dinas, namun biarlah masyarakat yang menilai, kami juga sudah memberikan pembekalan kepada puluhan takmir masjid sebagai panitia kurban agar bisa selektif memilih," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia kepada masyarakat atau panitia kurban diimbau agar meminta pedagang sapi menunjukkan SKKH sebelum membeli, dengan demikian bagi pedagang yang tidak bisa menunjukkan maka pembeli tidak jadi berminat.

Ia mengatakan, selain SKKH, untuk mengantisipasi peredaran hewan kurban yang tidak sehat, pihaknya juga memantau langsung ke semua pedagang sapi tiban yang telah dimulai pada H-14 Idul Adha atau sudah sejak sepekan ini dilakukan.

"Dari hasil pemantauan sementara ini rata-rata kondisi kesehatan hewan bagus, belum ditemukan penyakit hewan. Pemantauan saat ini masih fokus pada sapi, dan setidaknya ada 12 titik di tiap kecamatan dengan total populasi sekitar 3.000 sapi," katanya.

(Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.