4 Catatan IDAI agar Kebijakan soal Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Efektif

Salah satunya, soal kejelasan status penugasan dokter spesialis di daerah terpencil.

Diperbarui 07 Agustus 2025, 11:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang mengeluarkan Peraturan Presiden terkait tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah terpencil.

Menurut Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dukungan penuh dari pemerintah bakal bisa memotivasi para dokter spesialis termasuk dokter spesialis anak semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Meski begitu, agar tujuan mulia ini dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, IDAI memberikan 4 catatan:

1. Kejelasan Status Penugasan

Pemerintah perlu menjelaskan apakah tunjangan ini berlaku bagi dokter spesialis yang menjalani penugasan sementara (misalnya melalui program Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis/PGDS), atau juga mencakup dokter spesialis yang menetap dan bertugas secara permanen di daerah tersebut.

Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak,yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan.

2. Jaminan Tunjangan dan Insentif Tanpa Potongan

Tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun, dan dijamin dengan dasar hukum yang kuat.

"Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga," tegas Piprim.

3. Penyediaan Tempat Tinggal yang Layak

Selain tunjangan finansial, pemerintah daerah juga wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan memenuhi standar minimum, sebagaimana yang diterapkan di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Fasilitas tersebut setidaknya mencakup akses terhadap listrik, air bersih, serta konektivitas internet yang memadai, guna menunjang kualitas hidup dokter dan keluarganya," tulis Piprim.

4. Pembenahan Infrastruktur Fasilitas Kesehatan

Tunjangan finansial tidak akan cukup tanpa didukung oleh infrastruktur kesehatan yang memadai. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensial, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai.

"Tujuannya agar para dokter spesialis dapat menjalankan tugas dan kompetensinya secara optimal," kata Piprim.

Perlu Evaluasi Berkala

Piprim juga meminta agar kebijakan berjalan efektif maka perlu ada evaluasi secara berkala. Sehingga bisa diketahui apakah kebijakan yang ada sesuai dengan realitas.

"Kami mendorong evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan dengan realitas dan kebutuhan di lapangan," kata Piprim.

Â