BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik yang Dipromosikan dengan Cara Ditelan, Ini Daftarnya

Produk kosmetik seharusnya tidak digunakan dengan cara ditelan. Karena melanggar aturan, BPOM cabut empat izin edar empat produk ini.

Diterbitkan 16 Mei 2025, 10:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mencabut izin edar produk kosmetik yang melanggar aturan. Empat produk kosmetik tersebut mempromosikan produknya bisa ditelan atau oral use.

Klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk kosmetik itu digunakan untuk penggunaan luar, bukan untuk ditelan.

"BPOM telah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis ditulis Jumat, 16 Mei 2025.

BPOM juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down promosi produk tersebut pada seluruh platform penjualan secara daring.

Penindakan tegas terhadap empat produk kosmetik ini awalnya berdasarkan dari informasi yang diumumkan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA).

Setelah BPOM telusuri tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan.

 

Daftar Produk Kosmetik yang Ditarik Izin Edar karena Dipromosikan Bisa Ditelan

Berikut daftar empat produk kosmetika yang dipromosikan dengan cara ditelan dan telah dibatalkan nomor edarnya oleh BPOM. Keseluruhan produk dari PT Kaizen Aesthetic Medicore:

  1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir
  2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir
  3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRC ( Glutathione, Tranexamic Acid)
  4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir

Bukan Didaftarkan Sebagai Produk Kosmetik

Taruna mengatakan ketika sebuah produk kosmetik digunakan dengan oral atau ditelan hal itu bisa berisiko pada kesehatan. Mulai dari gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya.

"Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik,” tegas Taruna mengutip laman resmi BPOM.

BPOM tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas.

"Produk kosmetik harus digunakan sesuai peruntukannya. BPOM senantiasa terus bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan produk yang beredar di masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.