Sukses

Jika Benar Raffi Ahmad Angkat Bayi Lily dan Kamu Ingin Menirunya, Ini Syarat Adopsi Anak yang Perlu Dipenuhi

Syarat Adopsi Anak seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jika Benar Adanya

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan artis, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali menjadi pusat perhatian publik terkait rumor yang beredar bahwa mereka diduga telah mengadopsi seorang bayi perempuan bernama Lily.

Spekulasi ini mencuat setelah mereka mengunggah foto kebersamaan di Instagram @raffinagita1717 pada Sabtu,13 April 2024, dengan caption yang menyentuh. Unggahan ini langsung mendapat respons besar dari para pengikut mereka.

Meski belum ada pengumuman resmi mengenai status bayi Lily, banyak yang menduga bahwa Raffi dan Nagita Slavina telah mengadopsinya sebagai anak mereka.

Adopsi adalah langkah besar yang memerlukan pertimbangan matang mengenai kesiapan emosional, finansial, dan dukungan lingkungan yang cocok.

Menurut laporan The New York Times pada Senin, 15 April 2024, proses adopsi anak bisa sangat panjang, kompleks, dan emosional, seringkali melibatkan lebih banyak rintangan hukum dan keuangan dari yang diperkirakan banyak orang.

Namun, banyak orang tua angkat menyatakan bahwa meski penuh tantangan, proses ini sangat memuaskan.

Sebelum memutuskan untuk mengadopsi atau angkat anak, sangat penting untuk mempersiapkan diri dengan memahami semua tanggung jawab dan komitmen yang terlibat.

Artikel berikut akan menjelaskan lebih detail mengenai hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan adopsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketahui Alasan Anda untuk Adopsi Anak

Sebelum memulai proses adopsi, Anda harus mengetahui dengan jelas motivasi Anda untuk melakukannya.

"Ini adalah keputusan seumur hidup yang Anda buat," kata presiden dan CEO Dave Thomas Foundation for Adoption, Rita Soronen.

Mengidentifikasi alasan Anda sangat krusial untuk merencanakan dengan baik dan memenuhi kebutuhan spesifik anak yang akan Anda adopsi.

Mengenal Kehidupan Anak Sebelumnya

Menurut WebMD, jika anak yang ingin Anda adopsi bukanlah bayi baru lahir, mereka telah memiliki pengalaman hidup sebelumnya.

Dianjurkan untuk mengumpulkan informasi tentang latar belakang mereka agar Anda bisa memahami apa yang telah mereka alami dan membantu mereka beradaptasi dengan rutinitas baru di rumah Anda.

Kunjungan Medis Sebelum Adopsi

Dilansir oleh Kids Health, pertemuan dengan dokter untuk meninjau riwayat medis anak sangat penting dalam proses adopsi. Memahami kondisi medis, pengalaman hidup, dan kebutuhan khusus mereka akan membantu Anda menilai apakah Anda dan keluarga Anda dapat memenuhi kebutuhan anak dan seberapa baik Anda bisa mendukung perkembangan mereka.

3 dari 4 halaman

Catat Syarat Adopsi Anak

Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi baik untuk anak dan orang tua. Berikut ini persyaratannya:

Syarat Anak

Syarat anak yang akan diangkat, menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007),  meliputi:

  1. belum berusia 18 tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.

Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  2. anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  3. anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
4 dari 4 halaman

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, menurut Pasal 13 PP 54/2007, yakni:

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini