Sukses

Perkuat Manajemen Arus Balik Lebaran 2024, Menhub Sambut Baik Keputusan Kombinasi WFO dan WFH bagi ASN

ASN Dapat WFH 2 Hari di Arus Balik Lebaran, Catat Tanggalnya

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengoptimalkan manajemen arus balik mudik Lebaran 2024, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, mendukung keputusan penggunaan model kerja kombinasi bagi aparatur sipil negara (ASN).

Model kerja ini mencakup tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH), yang akan diterapkan pada Selasa, 16 April dan Rabu, 17 April 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengatur distribusi arus lalu lintas dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat setelah periode mudik.

"Pada saat arus mudik yang lalu, di saat puncak tanggal 6-7 April 2024, beberapa ruas jalan tol sangat padat. Bahkan volume to capacity ratio atau VC Ratio hampir mencapai 1 yang artinya kecepatan kendaraan sangat lambat bahkan hampir berhenti, meskipun sudah dilakukan rekayasa lalu lintas," kata Budi di Semarang pada Sabtu, 13 April 2024 seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Liputan6.com pada Senin. 

Budi berharap keputusan ini dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya ASN untuk tidak kembali secara bersamaan pada tanggal 14 dan 15 April 2024. Para ASN dapat kembali pada tanggal 16 atau 17 April atau bahkan sebelum puncak arus balik.

"Sudah ada keputusan dari Menteri PanRB bahwa akan ada WFH dua hari (16 dan 17 April). Silahkan ASN dapat memanfaatkan dengan menunda balik karena masih ada waktu. Namun, pastikan bahwa Kamis dan Jumat sudah masuk seperti biasa, sehingga tidak mengganggu pekerjaan," ujar Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

WFH dan WFO Diterapkan Secara Ketat

Kebijakan dua hari WFH bagi ASN bertujuan untuk menampung antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air.

Sehingga, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Diharapkan dengan kebijakan ini arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.

Namun, bagi instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pengaturan antara WFH dan WFO dijalankan dengan ketat, dengan fokus utama pada pemeliharaan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas di Jakarta pada Sabtu 13 April 2024.

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Dan, teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

3 dari 4 halaman

Instansi yang Tetap WFO 100 Persen

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Dia mencontohkan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti:

  • Bagian kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik
  • Pos
  • Transportasi dan distribusi
  • Objek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu optimal dalam segala situasi," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Instansi yang Dapat WFH

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah:

  • Bagian kesekretariatan
  • Keprotokolan
  • Perumusan kebijakan
  • Penelitian
  • Analisis, dan sebagainya.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," kata Anas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.