Sukses

Soal Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres, PB IDI: Harus Independen

PB IDI menegaskan, penilaian status kesehatan capres-cawapres dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan dengan standar protokol sesuai standar profesi kedokteran.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres-Cawapres pada Pilpres 2014 dan anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Zubairi Djoerban mengatakan, proses pemeriksaan status kesehatan capres dan cawapres harus independen dan imparsial.

"Status kesehatan (capres-cawapres) harus dingatakan oleh tim medis prosedional dan imparsial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus, dengan anggota dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya," kata Zubairi, dilansir Antara.

Presiden dan Wakil Presiden, jelas Zubairi, adalah warga negara pilihan yang mempunyai tanggung jawab besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya demi kepentingan negara.

"Jika pada capres atau cawapres tidak ditemukan ketidakmampuan, maka dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden," jelas Zubairi.

Namun, jika pada capres atau pun cawapres ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka dinyatakan memiliki faktor risiko yang bisa mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

PB IDI menegaskan, penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan dengan standar protokol sesuai standar profesi kedokteran. Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari tim penilai kesehatan yang disampaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya selalu jadi mitra strategis KPU untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden. Hal ini, kata Adib, telah berlangsung sejak selepas reformasi.

"Sejak usai reformasi, yakni pemilihan umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu terlibat dalam pemeriksaan kesehatan capres-cawapres dimana tim pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya," jelas Adib. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemeriksaan Kesehatan Berdasarkan Panduan Teknis

Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres menggunakan panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani yang disusun PB IDI yang telah memiliki hak cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor 000499341.

Dalam panduan teknis tersebut disampaikan, penilaian kesehatan capres-cawapres bertujuan untuk menilai kesehatan para bakal calon sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pemeriksaan kesehatan itu juga dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip yang memenuhi objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti. Adib menjelaskan, status kesehatan capres dan cawapres tidak harus bebas dari penyakit atau kondisi kecacatan, namun hal itu tidak menghambat kegiatan fisik sehari-hari.

"Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jawabatan presiden dan wakil presiden tidak harus bebas dari penyakit atau kecacatan, melainkan setidaknya harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna, dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Capres-Cawapres Harus Punya Jiwa yang Sehat

Capres dan cawapres juga harus mempunyai kesehatan jiwa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, analisis, membuat keputusan dan mengkomunikasikannya untuk kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, KPU RI menjadwalkan pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada akhir pekan ini, 21-22 Oktober 2023 di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto).

"Berdasarkan pembicaraan rapat antara KPU dengan tim pemeriksa kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, bagi bakal pasangan calon yang didaftarkan pada kesempatan pertama itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai pendaftaran capres-cawapres di Kantor KPU di Jakarta, Kamis (19/10).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.