Sukses

Kemenkes Tanggapi Pencatutan Identitas dr Anggi Yurikno oleh Dokter Gadungan Susanto

Dokter gadungan Susanto mencatut identitas dr Anggi Yurikno untuk memalsukan dokumen.

Liputan6.com, Jakarta - Nama dr Anggi Yurikno turut menjadi sorotan lantaran identitasnya digunakan oleh dokter gadungan Susanto untuk memalsukan dokumen. Pencatutan identitas dokter Anggi berupa Susanto hanya mengubah foto, sedangkan seluruh informasi dalam dokumen tidak diubah sama sekali.

Lantas, bagaimana perlindungan terhadap dr Anggi yang dicatut identitasnya oleh dokter gadungan Susanto?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menyayangkan adanya pencatutan identitas yang dilakukan oleh Susanto. Menurutnya, korban dokter yang dicatut identitasnya bisa saja menyuarakan penuntutan.

Penuntutan dapat ditujukan kepada fasilitas kesehatan atau kepada si dokter gadungan. Sebab, nama baik menjadi tercemar akibat pencatutan identitas.

"Ya namanya penipuan gimana, udah ditipu juga kan. Dia bisa menuntut sebetulnya, bisa menuntut ke fasilitas kesehatan, bisa menuntut kepada orang yang bersangkutan (dokter gadungan)," ucap Syahril saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Rabu 13 September 2023.

"Dan memang utamanya ya menuntut ke orang yang bersangkutan."

Fasilitas Kesehatan Kena Imbas

Akibat pencatutan identitas, lanjut Syahril, fasilitas kesehatan bisa terkena imbasnya karena data yang masuk adalah identitas palsu.

"Faskes kena imbasnya karena identitas itu palsu, milik dia dipalsukan," katanya.

Sebagaimana informasi Manajemen PT PHC, Susanto menjadi dokter umum gadungan ditempatkan di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) di Jawa Tengah, setelah berhasil memalsukan dokumen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Faskes Ikut Bertanggung Jawab

Fasilitas kesehatan pun ikut bertanggung jawab karena bisa sampai mempekerjakan orang yang identitasnya palsu.

"Tentu saja berakibat kepada rumah sakit, misalnya yang mempekerjakan dia, menerima dia, menyeleksi dia, artinya kan faksesnya ikut bertanggung jawab ya," Mohammad Syahril melanjutkan.

"Kepintaran Pemalsuan"

Dari kasus Susanto, muncul pertanyaan, kok bisa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bisa lolos?

"Nah itu dia, enggak disebutkan detail dari mana STR, SIP didapat atau kepinteran dia, karena dia ambil semua dari internet ya bisa aja. Bahkan data dokter yang dipalsukan itu STR, SIP mungkin dari situ, semua discan sama dia kan," terang Syahril.

3 dari 4 halaman

Tes Wawancara Bisa Tahu, Dokter Asli atau Bukan

Kilas balik, Mohammad Syahril menuturkan, pernah ada kasus serupa bahwa ada direktur rumah sakit yang ternyata bukan dokter. Dulu, dia melakukan penipuan juga sampai akhirnya ketahuan dan dikeluarkan.

Rumah sakit yang bersangkutan pun tidak lulus akreditasinya.

"Dulu pernah ada kasus direktur rumah sakit bukan dokter, nipu juga dia, langsung dikeluarkan. Rumah sakit tidak lulus akreditasinya. Udah lama juga kejadiannya, dan sekarang pun juga begitu ya," tuturnya.

"Intinya ada kelalaian lah pokoknya menurut saya. Sebetulnya prosedur penerimaan pegawai itu kan jelas ya. Jelas sekali, ada tes kompetensi, ada tes wawancara dan sebagainya."

Menurut Syahril, kita tahu dia dokter asli atau bukan bisa terlihat saat tes wawancara.

"Padahal dengan tes wawancara aja sebetulnya kita tahu, dia dokter atau bukan ya. Ya kan ada standarnya," sambungnya.

Semua Dokter Harus Punya STR an SIP

Syahril menegaskan, fasilitas kesehatan bertujuan memberikan layanan kesehatan yang dijamin mutu dan keselamatannya.

"Kemudian semua dokter atau profesi kesehatan harus berpraktik mempunyai STR dan SIP. Nah, rumah sakit atau faskes mempekerjakan dokter ya dokternya harus mempunyai SIP," tegasnya.

"Sehingga dengan aturan itu apabila rumah sakit tidak mengikuti aturan ini, maka dia harus kena sanksi sebetulnya, minimal akreditasinya terpengaruh."

4 dari 4 halaman

Kesaksian dr Anggi Yurikno

Susanto, pria lulusan SMA yang jadi dokter gadungan berujung diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Selama menjadi dokter, Susanto menggunakan identitas dr Anggi Yurikno.

dr Yurikno, sapaan akrabnya turut dihadirkan dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yurikno menilai Susanto telah merugikan dirinya dan banyak pihak.

"Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter," kata dr Yurikno di PN Surabaya, Senin (11/9/2023).

dr Yurikno mengaku tak kenal dengan Susanto.

"Saya tidak pernah kasih data dan identitas," ujarnya.

Nama dan Tanda Tangan Dipakai

Yurikno yang bekerja di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pun tak mungkin ia berada di dua tempat yang terpaut jauh lokasinya di waktu yang hampir atau bersamaan sekalipun.

Meski Susanto sudah ditangkap, Yurikno mengaku tetap kesal dan emosi. Ia merasa dirugikan walau tak menjelaskan secara detail apa saja kerugian yang dialami.

"Saya dirugikan karena nama saya dipakai, bahkan tanda tangan saya juga," tutur dr Yurikno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini