Sukses

Banyak Dokter IDI Tak Restui UU Kesehatan, Implementasi Bakal Lancar atau Enggak Pak Menkes?

Apakah implementasi UU Kesehatan akan lancar atau tidak? Mengingat banyak dokter anggota IDI yang kontra terhadap UU Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Implementasi UU Kesehatan terbaru yang disahkan pada 11 Juli 2023 turut dipertanyakan. Sebab, gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan ini sebelumnya santer disuarakan banyak dokter yang tergabung dalam anggota aktif Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin berpendapat implementasi UU Kesehatan ini optimistis dapat berjalan meski tetap ada yang tidak menyetujui, termasuk dari organisasi profesi seperti IDI.

Menurutnya, ketika suatu regulasi telah ditetapkan, maka mau tak mau, seluruh pihak yang berkaitan dengan kebijakan itu harus melaksanakan ketentuan yang ada.

"Kalau saya melihat, ini bukan sesuatu yang perlu dikontradiksikan sih. Begitu aturannya sudah ada, ya kita mengikuti aturan itu," tutur Budi Gunadi dalam dialog UU Kesehatan Transformasi Strategis bagi Indonesia pada Senin, 17 Juli 2023.

"Misalnya, kita tadinya nyetir di sebelah kanan, tiba-tiba berubah aturan ke kiri. Terus bilang, saya enggak setuju, maunya di kanan aja. Ya enggak bisa. Kan otomatis kita semua setirnya ke kiri."

"Yakin, Yuk Kita Jalankan UU Kesehatan"

Dalam menjalankan UU Kesehatan baru diakui Budi Gunadi memang membutuhkan sosialisasi dan adaptasi. Hal ini juga akan diupayakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tentunya, butuh pelatihan, adaptasi yang kita lakukan. Tapi yang jelas, kalau sudah regulasi itu ya harus mengikuti ya," terangnya.

"Sekali lagi, saya tidak melihat kontradiksi. Saya yakin dan saya udah dapat banyak feedback dari organisasi profes dan kebanyakan dokter yang diam, mereka merasa bahwa yuk kita akan jalankan ini sesuai dengan aspirasi kita."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pelibatan Penyusunan Aturan Turunan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menambahkan, pihaknya akan tetap mengawasi perjalanan dari Undang-Undang Kesehatan ini.

"Kami juga meminta agar Pak Menkes selaku Pemerintah mengajak partisipasi pihak-pihak terkait lainnya. Mereka juga kepada kami minta untuk tolong dong di bagian ujung terakhir, ikut terlibat juga untuk bisa berikan masukan usul saran soal peraturan turunan dari UU ini," tambahnya.

"Dan ternyata saya juga melihat pola semacam yang kita buat di Badan Legislatif (Baleg) kemarin, ada sampai puluhan ribu yang terlibat jadi public hearing tersebut. Kami pakai cara itu, sehingga terlihat apa saja yang kurang, apa kurang informasi."

3 dari 5 halaman

Beri Masukan Sebaik-baiknya

Ditegaskan oleh Emanuel Melkiades Laka Lena, Pemerintah dan DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan UU Kesehatan.

"Kalau aspirasinya itu benar dan memang penting ya kita masukin ke norma. Nah, waktu itu saya ingat aspirasi teman-teman dari KPAI, masukkannya kami masukkan itu kira-kira 2-3 hari sebelum disahkan UU Kesehatan. Ya karena masukannya penting dan mereka sangat berterima kasih," tegasnya.

Pada aturan turunan UU Kesehatan yang sedang disusun Kemenkes, diharapkan juga ada masukan dari stakeholder atau pihak terkait. Tujuannya, untuk melengkapi regulasi.

"Saya juga minta agar seluruh pihak terkait, tolong bersama-sama kami dan Pemerintah sebagai mitra, kita kasih masukan yang sebaik-baiknya nanti pada aturan turunannya," ucap Melki.

4 dari 5 halaman

Tidak Semua Dokter Menolak

Kepala Staf Kepresidenan Jendral (Purn) Moeldoko mengatakan, bahwa tidak semua dokter menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).

Menurutnya, masih banyak tenaga kesehatan yang juga memberikan dukungan terhadap peraturan tersebut.

"Saya kira tidak semua dokter punya pandangan seperti itu," kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Bagian dari Keputusan Politik DPR

Moeldoko menyebut, ada sejumlah dokter yang telah datang ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan setuju dengan adanya atau pengesahan aturan tersebut.

"Yang tidak setuju malah tidak datang ke KSP. Justru yang setuju dari berbagai dua gelombang yang dateng ke KSP memberikan dukungan penuh untuk segera diundangkan. Justru yang enggak setuju enggak pernah hadir," terangnya.

"Menurut saya sudah ini bagian dari keputusan politik DPR, jalan dulu sudah. Nanti ada persoalan di mana persolannya akan ketahuan dimana mungkin ada hal yang perlu dilihat kembali atau di aturan-aturan di bawahnya yang akan menyesuaikan. Tinggal begitu ya."

5 dari 5 halaman

Sudah Menjadi Kepentingan Masyarakat

Apalagi dalam setiap pengesahan Undang-Undang itu tidak ada yang berjalan dengan mulus. Namun, pengesahan Undang-Undang ini, lanjut Moeldoko, akan dipahami oleh setiap orang.

"Kalau setiap UU yang lahir itu adalah riak-riak seperti itu, karena semua itu tidak ada yang mulus. Kalau ini sudah menjadi kepentingan masyarakat luas, saya pikir semuanya akan memahami," pungkasnya.

Pengajuan Judicial Review

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi berencana menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat organisasi profesi itu yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," kata Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi, Rabu (12/7/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.