Sukses

Gaji Dokter Masih Timpang, Menkes Budi Mau Wajibkan Pendataan

Masih terjadinya ketimpangan, pendataan gaji dokter akan diwajibkan terutama di RS Vertikal Kemenkes.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin hendak mewajibkan pendataan gaji dokter, khususnya di Rumah Sakit (RS) Vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Upaya ini demi melihat gambaran seberapa besar rata-rata gaji dokter. 

Terlebih lagi, Menkes Budi melihat pendapatan dokter di Indonesia belum merata. Pendapatan ini diperoleh dalam berbagai jenis seperti gaji, pemasukan jasa pelayanan (jaspel), tunjangan ataupun Take Home Pay (THP).  

“Saya mau wajibkan agar datanya nanti masuk at least Rumah Sakit Vertikal Kemenkes. Dengan demikian, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih lengkap untuk gaji dokter di sini,” jelasnya saat sesi ‘Dialog Nusantara: Mewujudkan Sila ke-5 Pancasila Melalui Pembangunan Layanan Kesehatan yang Merata di Seluruh Indonesia’ ditulis Selasa (11/4/2023).

“Ini juga supaya kita tahu di mana yang timpang. Karena ada beberapa daerah, banyak tuh laporan yang masuk ke saya. Dokternya enggak dibayar udah berapa bulan, lalu dia berhenti.”

Data Tidak Transparan, Sulit Intervensi

Adanya data gaji dokter yang tidak transparan membuat dirinya kesulitan melakukan intervensi. Ini karena banyak informasi dan kabar yang masuk soal ketimpangan pendapatan atau gaji dokter, namun tidak didukung data mumpuni.

“Kami susah juga intervensinya. Kan enggak bisa hanya berdasarkan, ‘Aduh berita di WhatsApp masuk, berita masuk WhatsApp Group.’ Ya harusnya ada data yang lebih transparan,” lanjut Menkes Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Problem Fee for Service

Dari struktur gaji dokter, Budi Gunadi Sadikin menilai salah satu penyebab masalah di sistem kesehatan nasional adalah Fee for Service (FFS). Sementara di luar negeri, tidak ada metode FFS.

“Ini berdasarkan observasi saya sendiri sekiranya. Karena di luar negeri dengan tidak adanya fee for service, kompetensi bener-bener bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan,” tuturnya.

“Cuma ada kondisinya. Kondisinya adalah minimumnya (pendapatan/gaji) mesti tercapai dulu.”

Untuk diketahui, Fee for Service merupakan metode pembayaran rumah sakit berjenis retrospektif, yang mana pembayaran ditetapkan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Kenapa masih ada fee for service? Kalau saya lihat nih, belum tercapai fee for service. Di luar negeri enggak demikian. Tapi saya lagi ngukur nih, begitu coba lakukan itu belum mampu negara kita,” sambung Menkes Budi.

Pelaporan Gaji dan Tunjangan Lengkap

Oleh karena itu, Budi Gunadi meminta pendataan gaji dokter beserta pendapatan lain, termasuk tunjangan.

“Ya udah bikin kewajiban untuk melaporkan, tapi lengkap gaji sama tunjangan berapa. Kemudian dapat pendapatan dari surat izin praktik (praktik di rumah sakit) itu berapa, apakah dapatnya Rp5 juta, Rp10 juta Rp15 juta atau Rp20 juta,” terangnya.

3 dari 3 halaman

Kurangnya Database Pendapatan Dokter

Di sisi lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyoroti, database jumlah pendapatan dokter di Indonesia sangat kurang. Hal ini membuat masih kurangnya gambaran informasi, berapa kisaran pendapatan dokter.

“Berbeda dengan banyak profesi, profesi ini (dokter) database-nya enggak bagus. Saya udah pernah kerja di profesi lain (di perbankan). Itu bisa dengan mudah kita bandingkan,” katanya.

“Misalnya, customer service BCA, customer service Bank Mandiri, customer service Bank Danamon, itu ada salary survey-nya setiap tahun. Jadi kita tahu berapa.”

Tidak Ada Pencatatan Pendapatan Dokter

Disampaikan kembali oleh Budi Gunadi, database pendapatan dokter di Indonesia sangat sulit terlihat. Sebab, tidak ada pencatatan secara pasti.

“Kalau yang contoh customer bank tadi itu bener-bener real dan tiap tahun diupdate (diperbarui), sedangkan (database pendapatan) dokter itu enggak ada, kecuali dilakukan research (penelitian),” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.