Sukses

Curhat Masuk IGD tapi Tak Bisa Pakai BPJS, Seperti Apa Definisi Kondisi Darurat?

Kriteria kondisi darurat pelayanan masuk IGD yang bisa dijamin BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Akses layanan gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) dapat dijamin BPJS Kesehatan. Akses layanan IGD dalam kondisi pasien darurat berlaku secara umum, baik pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun non JKN.

"Hal ini (akses layanan IGD) berlaku secara umum, baik itu pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan maupun non BPJS Kesehatan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat belum lama ini.

Walau begitu, ada cuhatan dari seorang warganet melalui akun TikTok @keluarga**** yang menyebut tak bisa mengakses IGD dengan jaminan BPJS Kesehatan. Ia bercerita pengalaman ayahnya yang dibawa ke IGD karena dinilai dalam kondisi darurat.

Sayangnya, petugas RS menilai kondisi pasien tidak gawat sehingga tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk penanganan lanjutan.

 

Bokap sakit kolesterol, darah tinggi, diabetes, lalu ada mag, dikasih obat-obatan. Bokap pingsan tiba-tiba langsung buru-buru ke rumah sakit, karena udah setengah sadar dibawa ke IGD. Sampai di RS, RS bilang, ini pingsan tapi keadaannya enggak gawat, jadi enggak bisa pakai BPJS, ucap pemilik akun TikTok dalam unggahan pada Jumat (10/3/2023).

Harusnya dibawa ke Puskesmas. Tapi ya dicek dokter internis di RS di Jakarta, katanya, oh ini kena mag GERD, dikasih obat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kalau Kondisi Gawat, BPJS Bisa Dipakai ke RS

Pemilik akun TikTok @keluarga**** melanjutan, selang dua hari kemudian, sang ayah mengalami sakit tak tertahankan. Tubuh menjadi kuning dari kepala sampai kaki, yang kemudian dibawa kembali ke rumah sakit di bilangan Jakarta Utara.

Lagi-lagi, dinilai tidak dalam kondisi gawat dan tidak bisa ditangani lebih lanjut. Padahal, pasien termasuk peserta JKN-KIS kelas 1. 

Pihak RS mengatakan, penanganan lebih lanjut ke dokter spesialis penyakit dalam (internis) bisa saja dilakukan, namun dengan pembiayaan mandiri, bukan pakai BPJS. Bahkan pihak RS juga menyarankan kembali berkonsultasi ke Puskesmas.

 

Selang dua hari makin parah, sakit enggak tertahankan di ulu hati, dada, kuning dari kepala sampe kaki, dibawa ke RS di Jakut. (Bokap) BPJS kelas 1, dibilang tidak gawat, jadinya tidak bisa dibawa ke IGD dan tidak bisa ditangani lebih lanjut, cerita pemilik akun TikTok.

Kalau mau bayar pribadi ke dokter internis. Disarankan coba ke Puskesmas lagi. Yaudah balik ke Puskesmas. Katanya, kalau gawat, BPJS bisa dipake ke RS.

 

3 dari 3 halaman

Kriteria Kondisi Darurat Menurut BPJS Kesehatan

Dari penuturan warganet di atas, sebenarnya definsi kondisi darurat apa yang bisa dijamin BPJS Kesehatan?

Merujuk pada buku Panduan Prosedur Pelayanan bagi Peserta JKN-KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan, pelayanan gawat darurat sendiri adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Kriteria layanan gawat darurat di rumah sakit, antara lain:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera

Prosedur pelayanan gawat darurat pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

  • Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan0 baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL
  • Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dilarang meminta atau menarik biaya kepada Peserta
  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat dengan menunjukan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.