Sukses

Beda dengan IDI, Kemenkes Tegaskan Tetap Wajib Pakai Masker Saat Naik KRL

Kemenkes tegaskan pakai masker masih tetap diwajibkan saat naik KRL dan angkutan umum lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan wajib pakai masker saat naik Kereta Rel Listrik (KRL), serta transportasi umum lain. Pernyataan ini berbeda dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menilai boleh lepas masker saat naik KRL.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi Health Liputan6.com, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyampaikan, aturan wajib masker di transportasi umum merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 terkait syarat perjalanan.

SE Satgas yang dimaksud adalah SE Nomor 24 Tahun 2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022.

"Untuk di transportasi umum itu (wajib masker) tetap mengacu kepada edaran Satgas COVID-19, yang (aturan) itu semua untuk kita, bukan salah satu buat profesi atau satu kelompok, tapi buat kita semua termasuk vaksin jangan lupa ya," ujar Syahril di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Soal pendapat IDI yang menilai diperbolehkan lepas masker di KRL, menurut Syahril, hal itu sah-sah saja. Namun demikian, Pemerintah mengingatkan bahwa status kedaruratan COVID-19 belum dicabut.

"Kami ingin meyakinkan masyarakat, kita ini belum dicabut kedaruratan COVID ya, kedaruratan lho ya," imbuhnya.

"Apalagi (status) pandemi COVID-19 juga belum dicabut."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ingat, Masih Ada Virus COVID-19

Terkait status kedaruratan COVID-19 dan status pandemi COVID-19 yang belum dicabut, Syahril mengingatkan masyarakat bahwa virus Corona masih menjadi ancaman sewaktu-waktu. Terlebih lagi dengan adanya mutasi.

"Artinya apa? Di sekitar kita juga masih ada virus-virus COVID dengan mutasi-mutasi yang baru itu," ucapnya.

Dengan demikian, harapan untuk pelonggaran pemakaian masker seperti di transportasi umum diharapkan masyarakat dapat bersabar. Masker boleh saja dilepas bila di tempat terbuka.

"Kita bersabar dulu dan bersabar ya dan memang untuk masker ini tergantung pada suatu pembatasan-pembatasan dulu. Artinya, di udara terbuka, di tempat terbuka, silakan bebas untuk tidak pakai masker," pungkas Syahril.

3 dari 3 halaman

IDI: Bila Sehat, Tak Harus Pakai Masker di KRL

Sebelumnya, Satgas COVID-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan menyatakan di kondisi transisi endemi saat ini pada orang yang sehat, sudah vaksinasi, dan menjalankan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) bisa tidak harus mengenakan masker di angkutan umum seperti KRL.

“Iya (di dalam KRL), kalau yang sehat, sudah divaksinasi booster, PHBS-nya jalan ya enggak pakai masker enggak apa-apa,” kata Erlina saat temu media di Kantor PB IDI Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, banyak negara sudah tidak ada lagi kewajiban menggunakan masker. Termasuk di Indonesia yang tidak lagi mewajibkan masyarakat mengenakan masker di dalam maupun di luar ruangan.

Meski begitu, Erlina mengingatkan untuk tetap menggunakan masker dalam kondisi tertentu. 

“Contohnya, orang-orang yang imunitasnya rendah, autoimun, usia tua, komorbid berat. Jadi untuk itu kami anjurkan pakai masker supaya terhindar bukan saja dari COVID-19 tapi penyakit yang lain juga,” terangnya.

Sementara itu, Erlina mengimbau orang-orang yang sedang batuk pilek dan sakit lainnya atau merasa dirinya memiliki potensi menularkan penyakit maka tetap diimbau untuk pakai masker.

“Apakah itu di KRL, bus, terminal, mal, kalau sakit ya diimbau pakai masker,” pesannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.