Sukses

Terkait Ibu Hamil Meninggal di RSUD Subang, Klarifikasi Dinkes: Bukan Ditolak

Dinkes menyebut bahwa ibu hamil meninggal bukan karena ditolak RSUD Subang

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, Maxi, mengklarifikasi pemberitaan yang marak beredar terkait ibu hamil bernama Kurnaesih (39) yang meninggal dunia setelah ditolak RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat.

Pemberitaan yang beredar menyebut bahwa Kurnaesih membutuhkan pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK), tapi malah ditolak RSUD Subang.

Alasan yang disampaikan pihak rumah sakit dikabarkan belum menerima rujukan BPJS dari Puskesmas Tanjungsiang, fasilitas kesehatan (faskes) awal tempat Kurnaesih berobat.

"Kalau ada berita 'ditolak' karena tidak ada rujukan dari Puskesmas, saya klarifikasi tidak seperti itu. Hasil pertemuan kami dengan pihak bidan desa, bidan Puskesmas, dan bidan Rumah Sakit (RS) tidak ada hal seperti itu," kata Maxi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu (8/3/2023).

Ibu Hamil Meninggal di Subang Bukan karena Ditolak RSUD

Dijelaskan kembali oleh Maxi, informasi yang diperoleh Dinkes Kabupaten Subang adalah sebenarnya pihak RSUD Ciereng Subang tidak mempunyai ruang kosong untuk ICU.

Dalam hal ini, ruang ICU sedang penuh, sementara Kurnaesih membutuhkan ruang ICU untuk penanganan lanjutan.

"Jadi 'tidak dilayani' itu dengan alasan bahwa memang pasien butuh ICU setelah operasi. Dan ICU sedang penuh," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terkait Kematian Ibu Hamil, Dinkes Subang Minta Maaf Atas Pelayanan Belum Optimal

Pada pernyataan Selasa (7/3/2023), Maxi menuturkan pihaknya sudah meminta klarifikasi langsung kepada pihak RSUD Subang terkait dengan kasus meninggalnya ibu yang hendak melahirkan di RSUD Ciereng.

"Terkait kematian ibu dan bayinya di Tanjungsiang, saya secara pribadi maupun atas nama Dinas Kesehatan menyampaikan rasa berbelasungkawa dan keprihatinan yang dalam," katanya.

"Kami juga memohon maaf atas pelayanan kepada masyarakat yang belum optimal dan sesuai dengan ekspektasi masyarakat," Maxi menambahkan.

RSUD Subang Menyarankan Keluarga Ibu Hamil Dibawa ke RS Lain

Maxi menduga, saat ibu hamil dan keluarganya datang, kapasitas ICU tidak memungkinkan untuk menerima pasien baru. Maka, pihak RSUD Subang menyarankan agar pasien dibawa ke rumah sakit lain.

Meski demikian, Maxi tetap menyesalkan tindakan dari RSUD Ciereng. Dinkes Subang juga meminta RSUD Subang memperbaiki layanan agar kejadian serupa tak kembali terjadi.

"Tidak ada niat mencelakakan atau menolak pasien, karena saat itu memang kondisi ICU penuh. Kami menyesali karena situasi seperti ini membuat akibat yang sangat fatal dan memilukan bagi almarhumah dan keluarga," katanya.

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran penting dan berharga untuk mawas diri bagi seluruh pelayanan kesehatan," dia menambahkan.

3 dari 3 halaman

Minta Dinkes Audit Kasus Ibu Hamil Meninggal di RSUD Subang

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan audit terkait kasus ibu hamil asal Kabupaten Subang yang meninggal dunia usai ditolak pihak RSUD Ciereng Subang.

Menurutnya, Dinkes juga harus merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tak terjadi lagi.

"Dinas Kesehatan Kab Subang wajib melakukan audit kasus untuk mengetahui penyebab kematian ibu serta merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi terutama di RSUD Ciereng Subang," kata Brian kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Brian pun sangat menyayangkan masih adanya penolakan penanganan kasus gawat darurat oleh pihak rumah sakit. Terlebih, kasus di Subang ini menyebabkan kematian ibu dan bayi.

"Sementara kita ketahui bahwa penurunan angka kematian ibu merupakan prioritas nasional seperti halnya penurunan angka stunting," ujarnya.

Bercermin dari Kasus Ibu Hamil Meninggal di RSUD Subang

Brian mengingatkan adanya standar kualitas layanan yang harus dipatuhi Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif (PONEK).

Adapun standar ini dibentuk untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS.

"Mencermati kronologis kasus di atas, pasien sudah mendapatkan penanganan awal di IGD RS sebelum dialihrawat ke bagian PONEK," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.