Sukses

Viral Debt Collector Bentak Polisi, Begini Cara Hadapi Penagih Utang

Debt collector adalah seseorang yang dipekerjakan oleh bank atau kreditur sebagai pihak ketiga dengan maksud untuk menagih utang ke peminjam atau debitur.

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector terhadap anggota Bhabinkamtibmas--Iptu Evin--yang kemudian viral mendapat perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil mengaku geram atas perilaku debt collector yang membentak anggotanya.

"Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu," ucap Fadil Imran ketika bertemu awak media, Rabu (23/2) di Jakarta.

Aksi penagih utang atau debt collector yang viral itu bermula saat mencoba menarik kendaraan Tiktokers Clara Shinta. Iptu Evin yang menengahi proses penarikan kendaraan Clara Shinta di sebuah apartemen malah mengalami aksi premanisme.

Diketahui, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil milik Clara Shinta rupanya diam-diam digadaikan oleh mantannya untuk mengajukan pinjaman. Tetapi, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan, melainkan orang lain.

Atas kejadian tersebut, Clara Shinta pun langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama, Senin 20 Februari 2023. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B / 954/ II/ 2023/ SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah sudah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya dan sedang ditangani," ujar Clara.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka debt collector buntut tindak premanisme tersebut. Sementara empat tersangka lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Debt collector kerap kali menjadi kekhawatiran tersendiri bagi individu atau nasabah yang memiliki tunggakan kewajiban berupa angsuran atau pinjaman.

Mengutip laman OCBCNISP, debt collector adalah seseorang yang dipekerjakan oleh bank atau kreditur sebagai pihak ketiga dengan maksud untuk menagih utang ke peminjam atau debitur.

Menurut laman tersebut, keberadaan debt collector tak hanya di Indonesia, melainkan juga negara lain. Namun, masing-masing negara memiliki sistem penagihan sendiri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peraturan Penggunaan Jasa Debt Collector

 

 

Berdasarkan situs hukumonline, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector. Pada prinsipnya, debt collector bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang pada debitur (nasabah). Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Selain itu, menurut hukumonline, ada sejumlah perundang-undangan yang memungkinkan pihak perusahaan pembiayaan untuk memakai jasa pihak lain guna menagih utang. Hal itu diantaranya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (SEBI 2009).

3 dari 4 halaman

Etika Penagihan

Dalam PBI dan SEBI ini diatur antara lain mengenai etiak penagihan kartu kredit sesuai ketentuan Bang Indonesia serta peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, penerbit Kartu Kredit (Bank) wajib memastikan bahwa:

  1. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit (Bank);
  3. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
  1. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit (Bank), yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  3. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  5. penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  6. penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
  7. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
  8. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu;
  9. Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

 

4 dari 4 halaman

Cara Hadapi Debt Collector

Jika Anda terpaksa berurusan dengan debt collector, tak perlu gentar. Berikut cara menghadapi penagih utang dengan baik, mengutip berbagai sumber.

1. Terima dengan baik

Langkah pertama yang perlu dilakukan ketika menghadapi debt collector yaitu dengan menerima mereka secara baik. Tidak perlu menghindar karena itu akan memperburuk keadaan. Hadapi dengan sopan dan baik.

2. Tanyakan identitas dan surat tugas

Berikutnya, Anda bisa menanyakan identitas, surat tugas dan sertifikasi resmi debt collector. Debt collector resmi memiliki surat tugas dari lembaga keuangan atau agensi tempatnya bekerja. Seorang debt collector juga memiliki sertifikasi profesi penagihan pembiayaan atau SP3. Apabila mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasi, Anda bisa mengabaikan kedatangannya.

3. Jelaskan kondisi keuangan Anda

Anda dapat mengomunikasikan kondisi keuangan yang tengah dihadapi sehingga menjadi penyebab terlambat bayar. Sampaikan dengan tenang dan jelas. Anda pun disarankan untuk bersikap kooperatif jika debt collector mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kendala pembayaran.

4. Membayar tunggakan

Apabila Anda telah memiliki kemampuan untuk membayar cicilan/angsuran, segera lakukan pembayaran tunggakan dan denda. Apabila belum mampu melaksanakan kewajiban Anda, tetaplah ikuti prosedur yang berlaku. Upayakan menempuh cara kekeluargaan dan tanpa kekerasan agar didapat solusi yang tepat bagi kedua belah pihak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.