Sukses

Ibu Muda Jadi Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi, Ini 10 Dampak Bagi Korban

Dampak pelecehan dari kasus pelecehan 17 anak di Jambi oleh seorang wanita berusia 25

Liputan6.com, Jakarta - Ibu muda berinisial YSA, 25 tahun, menjadi tersangka pelecehan 17 anak di Jambi. Sungguh miris. Korban pelecehan tak hanya anak laki-laki, tapi juga perempuan.

Salah seorang anak laki-laki korban pelecehan 17 anak dipaksa meraba bagian tubuhnya termasuk payudara dengan ancaman tidak dibiarkan pulang jika menolak.

YSA juga dilaporkan meraba kemaluan para korban dengan iming-iming tambahan waktu main game di rental play station (PS) miliknya.

Sedangkan, korban pelecehan anak di Jambi yang perempuan dipaksa untuk menonton adegan ranjang YSA dengan suaminya.

Dampak Bagi Korban Pelecehan Seksual

Kasus pelecehan seksual selalu membawa dampak negatif bagi korban. Menurut kriminolog Haniva Hasna, beberapa dampak negatif yang dapat terjadi bagi korban laki-laki adalah:

  • Anak menjadi pribadi yang tertutup dan tidak percaya diri
  • Timbul perasaan bersalah, stres, bahkan depresi
  • Timbul ketakutan atau fobia tertentu
  • Mengidap gangguan traumatik pasca kejadian (PTSD)
  • Susah makan dan tidur, mendapat mimpi buruk
  • Tidak bersosialisasi dengan lingkungan luar
  • Mudah merasa takut dan cemas berlebihan
  • Prestasi akademik menjadi rendah
  • Di kemudian hari, anak bisa menjadi lebih agresif
  • Berpotensi melakukan perilaku menyimpang seksual.

Sedangkan bagi anak perempuan yang pernah melihat adegan seksual secara langsung menimbulkan dampak ketakutan dan trauma.

Beberapa anak dapat beranggapan bahwa aktivitas seksual tersebut merupakan hal yang menyakitkan dan memalukan.

Dampak lainnya bagi anak anak korban pelecehan seksual adalah sulit berpikir jernih karena terbayang adegan tersebut, sensitif terhadap rangsangan serta kelainan perilaku seksual.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menyandang Gangguan Jiwa?

Kasus YSA kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Polisi curiga ibu satu anak itu menyandang gangguan jiwa setelah suaminya memberi kesaksian bahwa sang istri sempat menyakiti diri sendiri dengan menyayat tangannya menggunakan silet.

“Bisa jadi (gangguan jiwa), karena hanya orang dengan gangguan jiwa, depresi, bipolar, obsessive compulsive disorder yang bisa melakukan self harm (melukai diri). Namun, tetap harus dinyatakan oleh psikiater agar diperoleh diagnosa secara tepat,” kata Haniva kepada Health Liputan6.com melalui pesan tertulis, Rabu, 8 Februari 2023.

Perempuan yang karib disapa Iva menambahkan, self harm adalah tindakan menyakiti diri sendiri untuk menghilangkan rasa frustrasi, stres, dan berbagai macam emosi.

Setiap orang memiliki cara self harm yang berbeda-beda, seperti menarik rambut, mencubit, menggigit, menggaruk, memukul, menelan zat berbahaya, dan menyayat anggota tubuh (cutting).

3 dari 4 halaman

Penyebab Self Harm Perlu Diketahui

Meski tujuan awalnya bukan untuk bunuh diri, self harm tetap bisa menimbulkan luka yang berbahaya bagi kesehatan fisik dan jiwa.

“Untuk kasus ini perlu diketahui penyebab dia melakukan self harm. Apakah hanya karena tidak dipenuhi kebutuhan seksualnya atau ada emosi lain yang tidak terselesaikan dengan baik,” tambah perempuan yang juga pemerhati anak dan remaja itu.

Ada kalanya, pelaku self harm adalah pribadi yang sulit mengekspresikan emosi dan perasaan, ingin meluapkan rasa trauma, sakit, dan tekanan secara psikologis. Serta tidak memiliki solusi terhadap rasa kesepian, diabaikan, dan kebingungan yang dimiliki.

Sekali melakukan self harm, akan membuat para pelakunya kecanduan. Mereka beranggapan jika tindakan menyakiti diri sendiri sebagai cara untuk meredakan perasaan negatif, serta menikmati rasa sakit seperti yang sedang mereka alami.

4 dari 4 halaman

Observasi di RSJ

Untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, YSA telah dimasukkan ke ruang observasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dites pada Selasa 7 Februari 2023. Pemeriksaan khusus ini akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

YSA tiba di RSJ dengan pengawalan ketat dari tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Dengan tangan diborgol, tersangka berjalan ke ruang observasi.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSJ Daerah Provinsi Jambi, Zakaria menjelaskan, pemeriksaan tersangka akan dilakukan selama 14 hari. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Perlu waktu untuk pemeriksaan. Kalau sesuai standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan selama 14 hari," kata Zakaria, saat menuju ruang isolasi mengantar tersangka mengutip Regional Liputan6.com.

Selain melakukan observasi, Zakaria mengatakan pihak RSJ juga akan berkoordinasi dengan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka pelecehan seksual anak tersebut.

"Sesuai kebutuhan nanti, kita akan panggil psikolog. Yang jelas kita masukkan ke ruang observasi dulu. Nanti kita koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.