Sukses

WFH Selepas Pulang Mudik Lebaran, Perlukah Tes COVID-19?

Saat menjalankan WFH usai pulang mudik Lebaran, perlu tes COVID-19 atau tidak?

Liputan6.com, Jakarta Bagi pekerja khususnya yang pulang mudik Lebaran 2022, Pemerintah menganjurkan penerapan Work From Home (WFH) selama beberapa pekan ke depan demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Lantas, apakah pekerja perlu menjalankan tes COVID-19 selama WFH?

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, bagi masyarakat umum yang pulang mudik Lebaran sebenarnya tidak ada kewajiban untuk melakukan tes COVID-19. Namun, jika merasakan gejala yang mengarah ke COVID-19, seperti flu dan demam dapat melakukan tes COVID-19 dengan kesadaran pribadi.

"Walaupun masyarakat umum tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19 setelah mudik. Namun, khususnya bagi orang yang merasakan gejala mirip COVID-19, meski sudah dibooster sebagai bentuk kehati-hatian dapat melakukan tes secara mandiri," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 10 Mei 2022.

Sementara itu, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat anjuran WFH sebagaimana mengikuti Surat Edaran (SE) No. 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

"Kewajiban tes atau tidak, masih menyesuaikan kebijakan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 beserta Addendum-nya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," jelas Wiku.

"Khusus bagi ASN, sesuai imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, maka bagi yang selesai melakukan mudik untuk melakukan tes COVID-19 sebelum masuk kerja ke wilayah kerjanya."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketentuan Tes COVID-19 Sesuai SE Satgas

Sesuai SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 2 April 2022, berikut ini aturan tes COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajibmenunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
3 dari 4 halaman

ASN Wajib Tes COVID-19

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta seluruh ASN yang baru saja kembali dari mudik Lebaran melakukan tes PCR atau antigen sebelum masuk kerja. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada penularan COVID-19 di tempat kerja.

Arahan tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo saat memimpin apel pagi hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran di Kemenpan RB yang digelar secara hybrid, Senin (9/5/2022).

“Bagi yang mudik saya minta untuk dilakukan PCR atau antigen. Karena baru kembali dari kampung halaman, berkumpul dengan banyak orang. Apalagi COVID-19 ini belum tuntas, sehingga pengecekan PCR atau antigen, termasuk vaksin ketiga itu harus semua dilakukan oleh teman-teman dari Kemenpan RB khususnya,” kata Tjahjo Kumolo.

Khusus ASN di Kemenpan RB, Tjahjo meminta para pejabat Eselon 2 untuk mengecek jumlah ASN yang hadir secara fisik di kantor, ASN yang mengikuti apel pagi, dan ASN yang masih mudik. Sebab, saking padatnya lalu lintas, sebagian dari mereka belum bisa kembali bekerja di hari pertama masuk kerja.

“Memang mudik tahun ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat dan khususnya ASN, karena dua tahun dilarang mudik, dua tahun dilarang mengambil cuti,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Imbauan WFH Selama Beberapa Waktu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, momen Idul Fitri 2022 yang baru saja terjadi memberikan pemulihan ekonomi. Mobilitas masyarakat juga meningkat sangat tinggi, nyaris mencapai 50 persen.

"Mobilitas masyarakat begitu tinggi hingga 48,1 persen keluar rumah. Tentu ini positif bagi kinerja perekonomian. Peningkatan mobilitas yang tinggi juga memiliki risiko berupa penyebaran kasus yang perlu diantisipasi oleh pemerintah," ujar Luhut saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (9/5/2022).

"Untuk itu, Pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing. Kami juga mengimbau untuk WFH selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini."

Pasca libur Lebaran, lanjut Luhut, kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air makin membaik. Pemerintah akan melakukan relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilancarkan, namun akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Terkait detail aturan pelonggaran ini dituangkan ke dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) ataupun Surat Edaran (SE) Satgas," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.