Sukses

WNI yang Diizinkan Karantina Mandiri, Wiku: Jadilah Contoh Baik

WNI yang diizinkan karantina mandiri diharapkan jadi contoh baik.

Liputan6.com, Jakarta Warga Negara Indonesia (WNI) yang diizinkan melakukan karantina mandiri, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berharap individu yang bersangkutan dapat menjadi contoh baik bagi sesama.  Karantina mandiri dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas, yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Kepada individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri, jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ucap Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 15 Desember 2021.

Wiku Adisasmito menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia kian mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah.

Tujuannya, demi mendapatkan upaya terbaik melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang secara alamiah bergerak dinamis.

“Karantina COVID-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus," terang Wiku.

"Karena itu, kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kepatuhan Individu dapat Jadi Teladan

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan pemeriksaan (testing), menurut Wiku Adisasmito, berperan penting dalam mengendalikan kondisi COVID-19 di Indonesia. Terbukti, rendahnya penambahan kasus COVID-19 dan belum terdeteksi varian Omicron.

"Prinsipnya, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya," katanya.

Saat ini, Pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen Satgas Pelaku Perjalanan Internasional.

“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia," imbuh Wiku.

Adapun aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari. Di luar 11 negara tersebut, wajib karantina selama 10 hari.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan kriteria pemegangvisa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G20, skema Travel Corridor Arrangement (TCA), orang terhormat atau orang terpandang.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Cara Tampil Menawan Saat Foto Pakai Masker Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.