Sukses

Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Tak Sesuai Visi Lembaga Tersebut

Kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat memicu reaksi berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta Kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat memicu reaksi berbagai pihak.

Salah satu reaksi muncul dari Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara. Menurut komunitas tersebut, KPI memiliki tanggung jawab dalam pekerjaannya sesuai UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Dalam pasal 3 disebutkan:

Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.

Menurut Koordinator Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara, Luviana, hal ini berkaitan dengan bagaimana pimpinan lembaga di KPI seharusnya dapat mewujudkan visi tersebut.

“Termasuk jika para pekerja yang melaksanakan tugas sehari-hari di kantor KPI mendapat perlakuan tidak adil, bahkan sangat tidak berperikemanusiaan oleh sesama pekerja karena adanya relasi kuasa di dalamnya,” kata Luviana, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kejahatan di Lembaga Negara

Luviana mewakili komunitasnya juga melihat kejadian ini tidak hanya termasuk dalam kekerasan, tapi juga kejahatan kemanusiaan yang terjadi di lembaga negara.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai salah satu lembaga negara yang lahir di masa reformasi, seharusnya bekerja dengan semangat reformasi dan mengedepankan kerja-kerja berlandaskan prinsip hak asasi manusia.”

Peristiwa yang terjadi di KPI menunjukkan adanya kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi bertahun-tahun, terus berulang, sistemik, dan tidak menunjukkan sebagai lembaga negara yang bekerja dengan prinsip hak asasi manusia.

3 dari 4 halaman

Sikap Komunitas

Atas berbagai penderitaan yang dialami korban serta upayanya dalam mengungkap kekerasan yang dialaminya di KPI yang terjadi selama bertahun-tahun, maka Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara menyatakan sikap:

1. Menuntut Komitmen dari Ketua dan para anggota/ Komisioner KPI memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, dan kesejahteraan pada korban dan keluarganya selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini.

2. Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan pihak eksternal KPI, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dapat juga melibatkan LBH APIK sebagai pengacara pendamping korban dan atau saksi ahli. Tujuannya, agar seluruh proses dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban.

3. Menonaktifkan terduga pelaku kekerasan fisik, mental dan seksual sebagai pegawai KPI selama proses penyidikan hingga selesainya proses hukum dan keadilan bagi korban.

4. Selama proses hukum, gambar, foto, video dan segala bentuk visualisasi yang mendokumentasikan proses dan hasil kekerasan fisik, mental dan seksual yang dilakukan oleh pelaku, harus diambil dari penguasaan pelaku dan dipastikan tidak beredar ke publik.

5. Mendukung pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK).

6. Meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua komisioner dan karyawannya untuk stop melakukan kekerasan dan pelecehan seksual serta perundungan.

7. Menuntut polisi untuk serius melakukan penyidikan kasus ini sebagai salah bentuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang sistematis.

8. Meminta kepada masyarakat luas agar mendukung penuh proses penanganan kasus hingga pemulihan korban.

 

 

4 dari 4 halaman

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.