Sukses

Sekolah Tatap Muka Dimulai, IDAI: Siswa Harus Sudah Divaksinasi

Sekolah tatap muka dimulai hari ini, 30 Agustus 2021, IDAI berpandangan siswa harus sudah divaksinasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sekolah tatap muka dimulai hari ini, 30 Agustus 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) berpandangan siswa yang ikut harus sudah divaksinasi. Terlebih lagi telah ada pelaksanaan vaksinasi COVID-19 anak usia 12 tahun ke atas.

"Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin COVID-19 adalah harus sudah divaksinasi," tulis surat

"Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi."

Dalam hal ini, IDAI meminta untuk mempertimbangkan mendahulukan sekolah tatap muka pada siswa yang telah mendapat vaksinasi COVID-19.

Pandangan IDAI mengenai pembukaan sekolah ini ditandatangani Ketua Umum IDAI Aman B. Pulungan dan Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti tertanggal 27 Agustus 2021.

IDAI juga menekankan, orang tua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya. Selain itu, sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orang tua.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

610 Sekolah di Jakarta Mulai Tatap Muka Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021 sebanyak 610 sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM Terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

“PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50% pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," ujar Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/8/2021).

"Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua."

Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas ini. Adapun capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta berjumlah 85,15 persen, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen.

3 dari 3 halaman

Infografis Lampu Hijau Belajar Tatap Muka Terbatas Pasca-Vaksinasi Covid-19 Pelajar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.