Sukses

Tanggapan Satgas COVID-19 Soal Perpanjangan PPKM Darurat

Tanggapan Satgas COVID-19 soal perpanjangan PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus melakukan evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Cakupan PPKM Darurat pun diperluas hingga 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, menilik kasus COVID-19 yang seminggu ini masih terus bertambah selama PPKM Darurat, evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada dilakukan.

Diharapkan kebijakan PPKM Darurat dapat secara signifikan memperbaiki kasus COVID-19 nasional secara signifikan.

"Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM Darurat) maupun penerapan kebijakan lain, bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan," ujar Wiku saat memberikan keterangan pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 13 Juli 2021.

"Ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas."

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Darurat Selaras Kebijakan Pengendalian di Hulu

Terkait target-target kebijakan, seperti jumlah testing, tracing maupun vaksinasi, Pemerintah pusat telah menginstruksikan masing-masing kepala daerah untuk menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Diperketat yang berjalan selaras dengan pengendalian di hulu, yaitu PPKM Mikro.

Dalam pelaksanaan PPKM di lapangan, baik PPKM Darurat dan Mikro, posko COVID-19 yang terbentuk dari berbagai unsur masyarakat membantu menjamin target dan program pemerintah terlaksana sampai ke hulu.

"Ini juga memenuhi target testing per hari sesuai dengan kondisi daerah. Kemudian menargetkan tracing kepada lebih dari 15 kontak berat per kasus konfirmasi positif COVID-19," lanjut Wiku Adisasmito.

"Selanjutnya, imbauan pelaksanaan karantina dan isolasi dengan pelaksanaan entry dan exit tes yang tetap dan perawatan pasien COVID-19 sesuai tingkat keparahan gejala."

Pemerintah akan terus melihat efek implementasi kebijakan PPKM di lapangan.

3 dari 3 halaman

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.