Sukses

Kawal Program Vaksinasi, Kepala BPOM Penny K Lukito Tinjau Kesiapan Distribusi Vaksin COVID-19 di Jatim

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito memantau distribusi vaksin COVID-19 ke Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) Provinsi Jawa Timur dan Instalasi Farmasi Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 23 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito memantau distribusi vaksin COVID-19 ke Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) Provinsi Jawa Timur dan Instalasi Farmasi Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 23 Februari 2021. Kunjungan Penny tersebut guna memantau apakah pengelolaan distribusi, penyimpanan, dan penggunaan vaksin COVID-19 telah sesuai Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) demi menjaga mutu vaksin sepanjang rantai distribusi.

Pada kesempatan ini Penny juga melakukan peninjauan dan pemantauan hingga ke salah satu Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo.

“Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran sangat vital sebagai titik penyuntikan vaksin kepada masyarakat. Hingga di titik akhir ini, saat vaksin sampai ke masyarakat, mutu vaksin harus tetap terjaga dengan baik,” ungkap Penny di sela-sela pemantauan distribusi vaksin COVID-19, mengutip laman resmi BPOM.

Penny berharap setiap IFP Provinsi, IFP Kabupaten/ Kota, hingga Puskesmas selalu menjaga mutu vaksin dengan senantiasa memitigasi potensi risiko adanya penurunan mutu selama proses penyimpanan dan distribusinya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar, maka perlu segera dilakukan perbaikan dalam pengelolaan vaksin.

Sebelumnya, Penny telah berkunjung ke sarana instalasi farmasi di Jawa Barat pada 29 Januari 2021. Rangkaian kunjungan Penny ke instalasi-instalasi farmasi ini merupakan komitmen BPOM untuk proaktif memperkuat proses pengawalan distribusi vaksin. Tak hanya melakukan bimbingan dan pendampingan penerapan CDOB, BPOM juga berupaya meningkatkan kompetensi petugas pengelola Instalasai Farmasi Pemerintah (IFP).

Program Nasional Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu dari Pemerintah untuk dapat segera membebaskan Indonesia dari pandemi COVID-19. Sebanyak lebih kurang 3 juta dosis vaksin COVID-19 telah didistribusikan pada tahap pertama ke seluruh provinsi. Dalam hal ini, Badan POM memiliki mandat untuk mengawal distribusi vaksin COVID-19 agar tetap terjaga keamanan, mutu, dan khasiatnya.

Distribusi dilakukan oleh PT. Bio Farma ke Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi (IFP Provinsi), yang selanjutnya akan didistribusikan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/ Kota (IFP Kabupaten/Kota). Dalam proses pendistribusian vaksin, Badan POM mengawal penuh penerapan CDOB yang dilakukan di setiap titik rantai distribusi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lima Poin Pengelolaan Vaksin

Program Nasional Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu dari Pemerintah untuk dapat segera membebaskan Indonesia dari pandemi COVID-19. Sebanyak lebih kurang 3 juta dosis vaksin COVID-19 telah didistribusikan pada tahap pertama ke seluruh provinsi. Dalam hal ini, Badan POM memiliki mandat untuk mengawal distribusi vaksin COVID-19 agar tetap terjaga keamanan, mutu, dan khasiatnya.

Distribusi dilakukan oleh PT. Bio Farma ke Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi (IFP Provinsi), yang selanjutnya akan didistribusikan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/ Kota (IFP Kabupaten/Kota). Dalam proses pendistribusian, Badan POM mengawal penuh penerapan CDOB yang dilakukan di setiap titik rantai distribusi. 

Ada lima poin utama yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan vaksin guna menjaga mutu, keamanan, dan khasiat vaksin sesuai CDOB yaitu terkait dengan

(1) Personel dan pelatihan terhadap personel pengelola vaksin,

(2) Bangunan dan fasilitas sesuai dengan persyaratan rantai dingin (cold chain),

(3) Operasional penerimaan, penyimpanan dan pengiriman vaksin sesuai SOP,

(4) Program pemeliharaan sarana dan prasarana, serta

(5) Kalibrasi, kualifikasi dan validasi untuk memastikan suhu pengiriman memenuhi persyaratan.

Dari lima poin utama dalam pengelolaan vaksin tersebut, hal yang paling kritikal yaitu sarana dan prasarana, mengingat vaksin adalah produk rantai dingin yang harus dipertahankan mutunya pada suhu yang dipersyaratkan. Vaksin COVID-19 memiliki sifat thermolabile, yang membutuhkan penjagaan rantai dingin yaitu pada suhu 20-80C. Oleh karena itu, penjagaan suhu penyimpanan dan pengiriman vaksin COVID-19 sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penurunan mutu vaksin yang mengakibatkan vaksin menjadi tidak bermanfaat.

Penny mengatakan, dengan pengelolaan vaksin yang baik akan menjaga kualitas, keamanan dan manfaat/efikasi sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksin COVID-19, sehingga masyarakat akan ikut serta berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Program Nasional Vaksinasi COVID-19. Untuk mendorong hal tersebut berjalan dengan lancar, Badan POM siap terus mengawal distribusi vaksin di seluruh pelosok Indonesia.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.