Sukses

Pastikan Insentif Nakes Cair, Kemenkes Koordinasi dengan Kemenkeu dan Pemda

Pastikan insentif tenaga kesehatan (nakes) cair, Kemenkes terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Liputan6.com, Jakarta Untuk memastikan insentif tenaga kesehatan (nakes) cair, Kementerian Kesehatan RI terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. Tujuannya, agar insentif dapat tersalurkan dengan lancar kepada para tenaga kesehatan.

"Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah lainnya, terutama dengan Kementerian Keuangan juga pemda," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 18 Februari 2021.

"Tentunya, untuk memastikan bahwa insentif ini dapat dicairkan, sehingga bisa segera diberikan kepada tenaga kesehatan."

Agar insentif nakes cair, persyaratan administrasi menjadi hal utama yang perlu dilengkapi masing-masing fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan, khususnya yang menangani pasien COVID-19 diminta melengkapi persyaratan administrasi tersebut.

"Kami meminta fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk diberikan kepada dinas kesehatan di daerahnya masing-masing. Supaya (proses pencairan) insentif tenaga kesehatan menjadi lancar," pesan Wiku.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menkes Budi Gunadi Janji Pencairan Insentif Nakes Dipercepat

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR pada 9 Februari 2021, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berjanji mengupayakan pencairan insentif tenaga kesehatan dipercepat.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI sempat mempertanyakan insentif nakes yang belum dibayarkan pada periode November-Desember 2020.

“Insha Allah, Saya sudah sampaikan ini ke Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya bisa dipercepat, agar kita bisa membayarkan untuk yang bulan Desember 2020,” kata Budi.

Mengenai keterlambatan insentif nakes periode Desember 2020, lanjut Budi, karena penagihannya diajukan satu bulan sesudahnya, yakni Januari 2021.

"Penagihan periode Desember 2020 memang baru diajukan pada Januari 2021. Oleh karena itu, insentif nakes Desember 2020 masih menunggu anggaran tahun 2021 pada Januari," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.