Sukses

Pemerintah Akan Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Kasus KIPI Usai Vaksinasi COVID-19

Komnas KIPI mengatakan pemerintah akan menanggung perawatan apabila muncul kasus KIPI usai vaksinasi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) mengatakan, apabila ditemukan KIPI usai vaksinasi COVID-19, maka pemerintah akan menanggung biaya perawatan efek samping yang dialami pasien.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (19/1/2021) Hindra Irawan Satari, Ketua Komnas KIPI menjelaskan, pembiayaan kasus KIPI imunisasi rutin telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu PMK Nomor 12 Tahun 2017.

"Bahwa biaya investigasi di lapangan, oleh pemerintah pusat, pembiayaan oleh APBD, oleh APBN juga melalui DAU (Dana Alokasi Umum) atau melalui sistem pembiayaan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," seperti dikutip dari siaran RDPU di Youtube Komisi IX DPR RI Channel.

Dalam pemaparannya, Hindra juga mengungkapkan untuk pembiayaan kasus KIPI imunisasi COVID-19 telah terdapat di Perpres Nomor 99 Tahun 2020 yang sedang dalam tahap revisi.

Disebutkan bahwa bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

 

* #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembiayaan oleh BPJS

Hindra mengatakan bahwa saat ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tengah berdiskusi dengan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan KIPI.

"Karena kebanyakan kasus itu koinsiden dan merupakan suatu penyakit, maka semua peserta BPJS yang mengalami kejadian-kejadian pascaimunisasi memang terkait atau tidak, tentunya di-cover oleh BPJS," kata Hindra.

Sementara bagi mereka yang tidak atau belum membayar iuran BPJS Kesehatan, maka negara akan menanggung pembiayaan KIPI. Hindra mengungkapkan aturan soal ini sedang diproses.

Dikutip dari Merdeka.com, Menkes Budi Gunadi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis, 14 Januari 2021 juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menyebut bahwa pemerintah sedang mempersiapkan PP untuk penanggulangan KIPI.

Budi mengatakan pemerintah akan menanggung biaya KIPI bagi penerima vaksin. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung BPJS. Jika tidak, maka negara langsung yang akan menanggungnya.

"Khusus tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS, sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.