Sukses

Mulai Hari Ini, Penerima Vaksin COVID-19 Akan Dikirim SMS untuk Ikut Vaksinasi

Liputan6.com, Jakarta Mulai hari ini, 31 Desember 2020, penerima vaksin COVID-19 akan dikirim pesan singkat (Short Message Service/SMS) untuk ikut vaksinasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada Diktum Ketiga Keputusan Menteri Kesehatan berbunyi, Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020.

Untuk sasaran penerima vaksin COVID-19 pada Diktum Kesatu, nama-nama sudah terdata pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah pun akan mengirimkan SMS pemberitahuan vaksinasi melalui sistem satu data tersebut.

Sasaran yang dimaksud, dari beleid yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (31/12/2020), merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Menteri Kesehatan tentang sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ditandatangani Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerima SMS Wajib Ikut Vaksinasi COVID-19

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, demikian bunyi Diktum Keempat.

Adapun keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.