Sukses

PMK tentang Pelayanan Radiologi Klinik Dinilai Janggal, Koalisi Advokat Bakal Somasi Menkes

PMK 24/2020 dinilai janggal dan sarat dengan abuse of power, terkait itu koalisi advokat bakal mengirim somasi Menkes Terawan.

Liputan6.com, Jakarta Koalisi advokat yang dipimpin Muhammad Luthfie Hakim bakal mengirimkan somasi ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (PMK 24/2020) yang dinilai penuh kejanggalan dan pertentangan dengan beberapa undang-undang kedokteran.

"Telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," kata Muhammad dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com pada Selasa (20/10/2020).

Selain itu, penerbitan PMK tersebut juga amat disayangkan karena menimbulkan kegaduhan bahkan perpecahan di kalangan profesional kedokteran seperti disampaikan Muhammad. Padahal, di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang perlu kerja sama dan saling mendukung antar sesama teman sejawat.

PMK 24/2020 dinilai oleh tim koalisi karena sarat dengan isu abuse of power. PMK tersebut hadir diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang merupakan spesialis radiologi. Sehingga dengan munculnya PMK tersebut dinilai oleh kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat dokter radiologi dibandingkan dokter lain. Hal ini terutama terjadipada pelayanan medis menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion yang diatur dalam PMK 24/2020.

 

Simak Video Berikut Ini:

Saksikan juga Video Menarik Berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lanjut ke MA

Muhammad menyampaikan bakal mengirimkan somasi ke Menkes Terawan dalam waktu dekat. Bila somasi tidak dijawab atau diindahkan oleh Terawan maka akan lanjut ke Mahkamah Agung.

"Apabila somasi tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri kesehatan, Makadengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamaha Agung agar PMK24/2020 a que dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum," katanya.

Muhammad dan tim koalisi sudah mendapatkan kuasa terkait langkah somasi dari puluhan organisasi profesi kedokteran dan kolegium yang sebelumnya telah mengirimkan Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020. Namun, surat tersebut tidak ada jawaban dari Terawan. (Sebelumnya: Puluhan Perhimpunan Dokter Surati Terawan, Minta Cabut Permenkes tentang Pelayanan Radiologi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.