Sukses

CISDI Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Penanganan Pandemi COVID-19

CISDI menilai kehadiran UU Ciptaker dapat berimbas pada kualitas dan jaminan terhadap keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan serta perizinan pendirian usaha sektor kesehatan yang berpotensi menciptakan backlog dalam penanganan pandemi

Liputan6.com, Jakarta Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menyesalkan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di masa pandemi COVID-19.

Mereka menilai bahwa hal tersebut dapat berimbas pada kualitas dan jaminan terhadap keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan serta perizinan pendirian usaha sektor kesehatan yang berpotensi menciptakan backlog dalam penanganan pandemi.

Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda mengatakan bahwa penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia "masih jauh panggang dari api." Mereka menyebut, kemampuan tes dan pelacakan kasus di Indonesia belum memenuhi standar WHO meski angka kasus terus meningkat.

Dalam siaran pers yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat (9/10/2020), CISDI menyebutkan, rasio tes di Indonesia hanya 0,1 orang diperiksa berbanding seribu orang per minggu. Sementara menurut Kawal COVID-19, dibutuhkan hingga 300 ribu tes per hari agar Indonesia mampu melandaikan kurva epidemi.

Dengan populasi sebesar 268.583.016 jiwa, pemeriksaan di Indonesia seharusnya mencapai minimal 268.583 orang per minggu atau 38.369 orang per hari agar memenuhi standar WHO, yaitu 1 tes setiap 1.000 orang per minggu.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dinilai Lemahkan Pilar Sistem Kesehatan

Menurut Olivia, CISDI telah mempelajari draft dokumen RUU Ciptaker yang dipublikasikan pada Februari dan terus mempelajari perkembangannya dalam dokumen terbaru yang banyak beredar di publik.

"Dari yang kami pelajari, kami memiliki kekhawatiran bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah perusahaan alih daya (outsourcing) melalui penetapan upah minimum per jam," ujarnya.

Ia menilai, jika hal ini diterapkan di lapangan, mekanisme outsourcing akan mengurangi keterikatan pemberi kerja untuk memenuhi jaminan sosial, ketenagakerjaan maupun kesehatan termasuk kepada tenaga kesehatan

"Dengan demikian, pilar sistem kesehatan nasional di masa pandemi bisa menjadi semakin lemah akibat minimnya jaminan terhadap keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” ujar Olivia.

 

3 dari 4 halaman

Backlog dalam Penanganan Pandemi

Lebih lanjut, mereka menilai bahwa UU tersebut dapat meningkatkan backlog dalam penanganan pandemi.

"UU Cipta Kerja di naskah terbaru mewajibkan fasilitas kesehatan memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangan. Namun, kami menangkap bahwa dominasi pemerintah pusat dalam setiap pengambilan keputusan menjadi narasi utama UU Cipta Kerja," Olivia menambahkan.

Ia mencontohkan, perizinan satu pintu yang harus melalui sistem perizinan online yang berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Menurutnya, dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, proses birokrasi yang terpusat berpotensi menciptakan backlog atau tumpukan antrian pada setiap pengambilan keputusan di sektor kesehatan yang harusnya dapat dilakukan dengan cepat dan tanggap.

CISDI menyatakan masih terus mendalami Undang-Undang Cipta Kerja serta dampak yang ditimbulkan langsung terhadap UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Olivia menambahkan, ada indikasi UU Ciptaker juga berdampak pada UU Tenaga Kesehatan dan UU Pendidikan Dokter.

"Namun kami masih terus mendalami UU Cipta Kerja selagi menunggu dokumen versi final dari DPR RI. Kami juga masih terus berkonsultasi dengan teman-teman hukum untuk memastikan tidak ada interpretasi yang salah sehingga kita dapat melakukan tindak lanjut dengan tepat sesuai kebutuhan," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.