Sukses

Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Tes Swab COVID-19 Rp900 Ribu

Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi harga tes swab COVID-19 di seluruh Fasilitas Kesehatan se-Indonesia seharga Rp900 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi harga tes swab COVID-19 di seluruh Fasilitas Kesehatan se-Indonesia seharga Rp900 ribu. Penetapan ini dilakukan melalui pembahasan bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, juga berdasarkan survei dan analisis.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof.dr. H. Abdul Kadir, mengatakan, batas tinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai unsur.

"Penetapan dan pemeriksaan ini melalui pembahasan kemenkes, BPKP, bedasarkan survei dan analisis, dan pada berbagai pelayanan kesehatan," katanya, saat temu media secara virtual, Jumat (2/10/2020).

Sebagai acuan, lanjut Abdul Kadir, dalam perhitungan harga tes swab COVID-19 ada perhitungan komponen biaya, seperti:

1. Jasa pelayanan (SDM), termasuk jasa dokter. (dokter mikorobiologi, patologi, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dsb,.

2. Bahan habis pakai, termasuk APD level 3.

3. Harga reagen

4. Biaya pemakaian listrik, air telepon, penggunaan alat di Fasilitas Kesehatan

5. Biaya administrasi, pengiriman hasil

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekomendasi WHO

Abdul menerangkan, tes swab yang dilakukan di Indonesia merupakan salah satu metode yang dianjurkan WHO untuk mendeteksi COVID-19. Semua Fasilitas Kesehatan di Indonesia, sebenarnya memiliki kemampuan untuk tes swab. Namun muncul disparitas harga.

"Terkait dengan tarif yang ada penetapan batas tertinggi, kami memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya. mempertimbangakan kepentingan masyarakat dan faskes," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Abdul, batas tertinggi swab yang bisa dipertanggngjawabkan sebesar Rp900 ribu. "Terhadap harga ini, kami akan melakukan evaluasi secara periodik perubahan harga dalam komponen pembiayaan. Untuk itulah, kami minta dinkes kab/kota untuk melakukan pengawasan faskes, pemberlakukan harga tertinggi."

Abdul menambahkan, penetapan batas tinggi harga swab ini tidak akan berpengaruh pada kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. "Tidak berkaitan cepat atau lambat pemeriksaan. Selama ini ada keterlambatan karena loading jumlah sampel, banyak. Sedangkan mesin satu kali putaran terbatas jadi antre. Jadi kita harapkan batas tertinggi ini tidak mempengaruhi waktu pemeriksaan secepat mungkin. Minimal butuh waktu 2 jam untuk 1x reading mesinnya."

3 dari 3 halaman

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.