Sukses

Ini Syarat Sembuh atau Selesai Isolasi Pasien COVID-19

Berikut syarat sembuh atau dinyatakan selesai isolasi pasien COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan syarat-syarat sembuh atau dinyatakan selesai isolasi untuk pasien COVID-19. Syarat ini menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan edisi terbaru.

"Pasien berat atau kritis COVID-19 yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila hasil pemriksaan follow up PCR satu kali negatif," ujar Reisa saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/9/2020).

"Ditambah tiga hari minimal tidak ada gejala seperti demam dan gangguan pernapasan."

Untuk kondisi pasien COVID-19 yang berat dapat dipindahkan ke ruang rawat isolasi, sebelum dipulangkan atau rawat inap biasa.

"Sedangkan pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang diobervasi dapat selesai isolasi dengan tidak menunjukkan gejala seperti demam dan gangguan pernapasan," lanjut Reisa.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Asimptomatik

Apabila pasien COVID-19 gejala ringan dan sedang dirawat di fasilitas kesehatan belum mencapai 14 hari. Maka, tetap harus menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Syaratnya, tetap batasi aktivitas dan kontak dengan orang lain," tambah Reisa.

Pada kasus asimtomatik atau tanpa gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG) dinyatakan selesai isolasi mandiri selama 10 sampai 14 hari sejak terkonfirmasi positif COVID-19.

"Saya perjelas ya isolasi mandiri harus diterapkan dengan disiplin. Tidak boleh kendor," pungkas Reisa.

3 dari 3 halaman

Infografis Persentase Sembuh Covid-19 13 Provinsi di Indonesia Lampaui Dunia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.