Sukses

7 Rekomendasi Komnas Pengendalian Tembakau untuk Pemerintah di Masa Pandemi COVID-19

Perilaku merokok diyakini dapat menambah risiko terkena COVID-19. Berdasarkan hal tersebut Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Perilaku merokok diyakini dapat menambah risiko terkena COVID-19. Berdasarkan hal tersebut Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

“Telah banyak kajian ilmiah yang membuktikan bahwa perilaku merokok membuat perokok lebih mudah terinfeksi COVID-19 dan juga memperparah komorbid pada pasien COVID-19,” kata dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P (K),FISR, FAPSR, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dalam keterangan pers.

“Karena itu, penanganan COVID-19 seharusnya memperhitungkan hal ini agar penanganan lebih efektif, apalagi di negara yang jumlah perokoknya begitu besar seperti Indonesia.”

Survei Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Rekomendasi bagi Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta lisensi penjualan.

Sedang, rekomendasi bagi Kementerian Kesehatan terkait PHW (gambar peringatan) dan upaya berhenti merokok. Rekomendasi bagi Satgas COVID-19 yaitu mengenai penanganan COVID-19. Terakhir, rekomendasi bagi Kementerian Keuangan adalah tentang belanja rokok.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekomendasi

Rekomendasi-rekomendasi tersebut antara lain:

1. Meningkatkan edukasi rumah ramah anak adalah rumah yang bebas asap rokok.

2. Perluasan kabupaten/kota dengan kebijakan kawasan tanpa rokok yang disertai dengan

edukasi yang komprehensif tentang bahaya perilaku merokok.

3. Membatasi akses pembelian rokok melalui pemberlakuan lisensi penjualan produk

tembakau sebagai zat adiktif.

4. Meningkatkan edukasi berhenti merokok dan menyediakan unit berhenti merokok pada

level fasilitas kesehatan tingkat pertama.

5. Peningkatan luas peringatan kesehatan bergambar dalam revisi PP109/2012 sesuai

dengan peta jalan pengendalian tembakau menuju plain packaging golden standard.

6. Memasukkan pengendalian konsumsi rokok dalam pedoman penanganan COVID-19 oleh

seluruh satuan tugas di pusat maupun daerah.

7. Menaikkan cukai rokok untuk mendorong kenaikan harga rokok.

3 dari 3 halaman

Infografis Pro-Kontra Larangan Iklan Rokok

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.