Sukses

Syarat Warga Berumur 45 Tahun ke Bawah di Jabar yang Bisa Beraktivitas

Jabar memiliki aturan ketat terkait warga berusia di bawah 45 yang boleh beraktivitas

Liputan6.com, Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan warga berumur 45 tahun ke bawah yang beraktivitas pada masa pandemi COVID-19 harus mengikuti perkembangan kondisi kesehatan wilayah setempat.

Sebab, kata Emil, kebijakan tersebut harus didukung oleh kesehatan lingkungan yang baik di sekitarnya.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat akan dilakukan jika level status masing-masing daerah turun. Karena usai PSBB tingkat provinsi selesai, Emil akan memberikan warna level keberhasilan PSBB ke setiap kelurahan dan desa.

"Kalau level lima itu terburuk, warnanya hitam kalau tidak bisa mengendalikan COVID-19. Kalau warna merah itu PSBB, kita hari ini Jawa Barat level empat merah. Nanti setelah evaluasi bisa turun ke level tiga, yaitu pembatasan tidak 30 persen lagi boleh naik ke 60 persen," katanya.

"Kemudian, kalau bagus masuk ke level dua, warnanya biru yaitu bisa bisa ke 100 persen lagi tapi berkegiatan menggunakan masker dan jaga jarak," Emil menambahkan dalam keterangan pers di rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Bandung, Selasa, 12 Mei 2020.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Level 2

Jika usai PSBB tingkat provinsi berakhir ditemukan adanya kelurahan atau desa berstatus level dua, di daerah tersebut masyarakatnya dapat menggelar berbagai kegiatan. Di antarannya kegiatan keagaamaan seperti salat Jumat dengan masih mengikuti protokol kesehatan semula.

Bahkan, kata Kamil, bukan tidak mungkin desa atau kelurahan yang berstatus level dua usai PSBB dapat melangsungkan Idulfitri atau lebaran seperti sediakala. Tetapi jika statusnya masuk kategori level empat, Emil menegaskan seluruh kegiatan umum maupun keagamaan tetap tidak boleh dilakukan.

"Dan nanti pada saat usia berapa saja yang diizinkan atau tidak untuk berkegiatan, itu relevansinya dengan kulitas evaluasi PSBB di tiap desa atau kelurahan. Ini sesuai dengan arahan ulama, di mana zona yang parah itu ibadahnya di rumah tapi kalau sudah tidak parah bisa kembali semula," ujar Ridwan Kamil.

Emil melanjutkan sedangkan level satu berwarna hijau, artinya kelurahan atau desa tersebut terbebas sama sekali dari penyakit COVID-19.

Namun, hal itu dirasakan Kamil tidak memungkinkan, karena sampai saat ini belum adanya vaksin untuk penyakit tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.