Sukses

Iuran BPJS Kesehatan Segmen Bukan Pekerja Kembali Rp25.500 untuk Kelas 3 per 1 Mei 2020

Putusan MA membuat adanya penyesuaian iurang kepesertaan JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Setelah sempat terjadi kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, mulai 1 Mei 2020 terjadi penyesuaian untuk segmen tertentu. Hal ini mengacu tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Tindak lanjut putusan ini membuat iuran peserta JKN untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai putusan MA ini terhitung per 1 April 2020.

Sementara itu, iuran Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas dalam rilis yang diterima Kamis (30/4/2020).

Dengan adanya sistem teknologi informasi yang digunakan BPJS Kesehatan, maka jika ada kelebihan iuran akan dimasukkan ke bulan berikutnya.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diharapkan Peserta Tetap Rutin Membayar

Kembalinya nominal iuran kepesertaan BPJS Kesehatan diharapkan tidak membebani masyarakat. Sehingga dapat terus berkontribusi dengan menjaga agar status kepesertaan tetap aktif dan rutin membayar tiap bulan seperti disampaikan Iqbal.

"Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.

Apabila pada 1 Mei 2020 ada kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini