Liputan6.com, Jakarta PT Pharos Indonesia menepati janji untuk memusnahkan Viostin DS yang diketahui positif mengandung babi. Walaupun yang terpapar DNA babi hanya beberapa batch (nomor produksi) saja, tapi harus dihancurkan semua.
Pemusnahan 30 ton produk Viostin DS yang disaksikan perwakilan dari BPOM dan PT Pharos Indonesia, dilakukan di PT PPLi sebagai Perusahan Pengolahan Limbah Industri.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.